Perda Pilkades Minta Direvisi

Jumat 12-07-2013,00:00 WIB

SENGETI – Imbas dari seringnya konflik pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Muarojambi --- Misalnya Pilkades di Kasang Pudak, Rengas Bandung, dan Bukit Baling, maka Bupati Muarojambi, H Burhannudin Mahir, meminta Sekda untuk merevisi Perbup yang mengatur Pilkades, ‘’Perda sudah waktunya direvisi karena sejak disahkan 2007 lalu hingga kini belum pernah direvisi. Selain itu, dalam Pilkades juga sering terjadi pemasalahan --yang kalah selalu melayangkan gugatan,\' tuturnya.

            Setelah dicermati, akunya, persoalam yang timbul dari Pilkades adalah karena  Perda yang lemah. Di dalam Perda itu seharusnya disebutkan kertas suara yang tidak sah itu bagaimana. ‘’Selama ini konflik Pilkades terjadi karena kesalahan pada kertas surat suara yang dobel lubang yang dicoblos,\' ujarnya.

Bupati juga meminta persyaratan kandidat calon kades juga dipertegas, sehingga tidak terjadi konflik ketika pemdaftaran calon kades dibuka. \'Misalnya ada calon lahir di Desa Kota Karang. Kemudian dipindah ke Muarosebo selama 10 tahun karena sudah menikah. Tiba-tiba dia ikut dalam Pilkades desa kelahiran dan menang. Ini juga menimbulkan permasalahan dan kecemburuan sosial. Dalam Perda hal ini juga harus idrevisi ditegaskan kembali siapa saja yang boleh mengikuti Pilkades,\' sebutnya.

            Dalam paripurna yang mengagendakan penyampaian jawaban tanggapan bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD 2013, bupati juga meminta dewan untuk menambahkan dana purna bhakti untuk mantan kades, sebesar Rp 10 juta lah. ‘’Hal ini mempertimbangkan pengandiannya selama 5 tahun pada desa,\' tukasnya.

(era)

Tags :
Kategori :

Terkait