Andry sendiri mengatakan bahwa dalam kasus-kasus sebelumnya, ada semacam patokan \"tak resmi\" terkait banding atau menerima. Yakni, terkait pencetakan dan distribusi surat suara. Biasanya, kalau belum dicetak dan didistribusikan, KPU bisa cenderung menerima. Sedangkan bila sudah dicetak dan didistribusikan, maka cenderung banding. \"Tapi itu bukan patokan resminya lho. Ini hanya mengacu pada beberapa kasus sengketa pemilukada sebelumnya,\" terangnya.
(ano/riq)