HUKUM ISLAM DALAM PERKEMBANGAN DI INDONESIA

Rabu 17-07-2013,00:00 WIB
Oleh:

Kedua. Harus diberi porsi yang cukup juga terhadap sebagian kalangan umat islam yang plural. Yang meletakkan islam sebagai identitas agama tanpa masuk kedalam wilayah publik.

Ketiga. Adanya rumusan yang berkaitan dengan hukum tidak dapat berangkat dari norma agama. Selain tidak memenuhi asas kepastian hukum. Norma agama masih menjadi perdebatan dan yang pasti norma agama hanya dapat diberlakukan kepada umat agama itu sehingga dapat menjadi tirani mayoritas.

Keempat, tidak menggunakan simbol-simbol agama dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hukum. Peristiwa pernikahan Syech Puji dengan perempuan yang berumur 12 tahun haruslah diselesaikan dengan hukum tidak berangkat dari tafsiran agama yang sempit yang hanya melihat dari sudut pandang saja. Kelima. Sudah saatnya umat islam yang menjadi mayoritas di Indonesia menjadi rahmatanlil alamin. Menjadi rahmat bagi berbagai umat manusia. Sudah saatnya, tafsiran-tafsiran yang berkaitan dengan agama haruslah dilihat dari konteknya dan tidak melakukan tafsiran-tafsiran teks yang sempit. Sehingga justru merugikan pandangan terhadap umat islam.

Penulis yakin dengan tawaran pemikiran yang telah disampaikan, karena penulis berangkat setelah melihat dari perjalanan sejarah politik islam dalam sistem ketatanegaraan dan sistem politik yang mempengaruhi sistem politik di Indonesia.

Berangkat dari konsepsi tersebut, maka adalah suatu keniscayaan bahwa negara mempunyai kewajiban konstitusional (constitutional obligation) untuk melindungi kebebasan beragama bagi setiap warga negaranya. Mengutip asosiasi yang digunakan oleh Jimly Asshiddiqie, ketika Konstitusi berada di salah satu tangan kita, maka kitab suci agama selalu berada di satu tangan lainya. Artinya, kedua hal tersebut haruslah berjalan secara harmonis dan tidak dapat dipertentangkan satu sama lainnya.

Nah, dari paparan yang telah penulis sampaikan, baik dilihat dari rumusan UUD 1945 yang dilihat daria sejarah hukum di Indonesia, sistem hukum dan berbagai argumentasi yang telah penulis sampaikan, maka sudah sepantasnya, Apakah hukum Islam masih menarik untuk dibahas ?.

(Penulis adalah pengacara dan tinggal di Jambi)

Tags :
Kategori :

Terkait