Apabila jumlah peserta seleksi K2 yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi bersangkutan, mereka dialokasikan pada 2013. Namun bila jumlah yang memenuhi passing grade lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, maka untuk 2013 didahulukan yang usianya lebih tua . Selebihnya untuk formasi tahun 2014.
“Alokasi formasi juga memperhatikan persentase belanja pegawai dalam APBD,” tandasnya.
(dik/fth/bjg/esy/jpnn)