Eskalasi Kerjasama Pembangunan RS
Gugatan PT KBPC Dikabulkan MA
JAMBI-Pemkot Jambi terancam membayar uang Rp 29 Miliar (M) ke PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC), pihak ketiga yang melakukan pembangunan RS Abdul Manap.
Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Karya Bungo Pantai terhadap Pemkot dan DPRD Kota Jambi. Dalam putusan tersebut, Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi diperintahkan untuk membayar eskalasi kerjasama pembangunan Rumah Sakit Abdul Manap yang mencapai Rp 29 M. Padahal, kekurangan pembayaran tersebut awalnya hanya Rp 2,9 miliar pada akhir 2008 lalu.
Pemkot dan DPRD Kota Jambi sebagai tergugat dua masih diberikan waktu hingga 14 Agustus mendatang untuk mengajukan keberatan atau perkara banding luar biasa ke MA atas keputusan tersebut.
Menariknya, keputusan MA ini sudah dikeluarkan dan diterima masing-masing tergugat sejak Februari 2013 lalu, namun baru beberapa hari ini gencar dibahas antara dewan dan Pemkot.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Seta Kota Jambi Edriansyah kepada wartawan usai hearing dengan Komisi A DPRD Kota Jambi menyebutkan jika Pemkot masih akan melakukan upaya hukum menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Ia juga mengatakan, sejak diterima keputusan tersebut Pemkot juga sudah mengadakan pembicaraan untuk mengupas rencana mengajukan keberatan luar biasa ke MA.’‘Hanya saja, harus benar-benar kuat dasarnya,’‘ paparnya.
Pemkot tidak mau gegabah dalam mengajukan PK luar biasa tersebut. Masih kata Edriansyah, bangunan sendiri mulai kerjasama sekitar 2006 kemudian dilanjutkan di 2007 dan 2008 berakhir proses kerjasamanya.
Ketika ditanyakan apakah Pemkot akan bayar dan patuh dengan keputusan MA tersebut, Hendri menegaskan jika Pemkot akan patuh dengan putusan hukum. Namun masih ada celah untuk mengajukan keberatan. Jika hasilnya kita kalah maka mau tidak mau tuntutan (29 miliar-red) harus dipenuhi.
Sedangkan Jefri Bintara Pardede, Ketua Komisi A DPRD menegaskan jika dewan sangat kecewa dengan kalahnya Pemkot di MA dan harus membayar Rp 29 M karena eskalasi yang hanya Rp 2,9 M.
‘‘Inikan kalau sampai PK nanti gagal tentu akan menjadi tamparan telak pemerintah. Rp 29 M ini adalah uang rakyat, kenapa tidak diurus dari dahulu-dahulu,’‘ tegasnya.
Apalagi, tambah Jefri, masalah ini sudah terjadi sejak 2008, kenapa tidak diselesaikan saja saat 2008 lalu. Sebaliknya, Jefri menduga jangan-jangan ada unsur pembiaran yang dilakukan secara terstruktur sehingga ekalasi yang diajukan bisa terealisasi dan Pemkot harus menanggung hutang sampai puluhan miliar.
Justru yang anehnya adalah kenapa dewan yang terus mengingatkan Pemkot, sementara kalau tidak ada pertemuan antara dewan dan Bagian Hukum maka tidak ketahuan jika sudah ada gugatan yang hasilnya Pemkot kalah.
‘‘Kemarin kan kawan-kawan turun ke lapangan. Hasilnya ya ini dewan akan berusaha menyelamatkan uang rakyat yang mencapai Rp 29 M gara-gara ada eskalasi dari pihak ketiga,’‘ pungkasnya.