JAMBI- Anggota Reserse Kriminal Polsek Kota Baru kembali mengamankan pelaku pencurian ponsel bermerek yang menggunakan modus berpura-pura main internet di warnet.
SR (34) warga lorong Damai Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat, diamankan setelah kedapatan mencuri dua Samsung Galaxy Note di warnet Panorama di daerah jalan Pattimura, Kota Baru, Jambi.
Dikatakan Kanit Reskrim IPTU Thema Zebua, pelaku saat ini diamankan di Mapolsek untuk pengembangan kasusnya.
“Kita menyelidiki apakah ia terkait kasus pencurian lainnya,\" ungkapnya kepada Jambi Ekspres.
SR sendiri nantinya akan diancam dengan pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(cr12)