Sementara dalam Suarah Fussilat ayat 7 Allah menyatakan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat adalah orang yang kafir dengan adanya hari akhirat. Firman Allah:
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat”. (Fussilat 7).
Jika dianalisa ayat demi ayat di atas dan sejumlah ayat lain yang tidak mungkin dikutip semuanya di sini, maka rasanya patut dipertanyakan, mengapa dalam melaksanakan shalat kita membangun masjid atau mushalla dengan tikarnya yang terkadang sangat megah. Sementara dalam melaksanakan zakat yang sama/setara hukum wajibnya kita tidak memambangun baitul mal atau baitul zakat setara dengan pentingnya masjid?
Dalam waktu yang sangat lama urusan zakat ini terbengkalai di republik ini. Baru dalam waktu beberapa tahun ini kita mengambil langkah yang agak menjanjikan dengan melahirkan undang-undang zakat nomor 38 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dalam implementasinya telah dibentuk BAZNAS dan BAZDA
(Penulis adalah Direktur Eksekutif CSCIIS Jambi & Dekan FU IAIN STS Jambi)