MUARABULIAN - Seluruh Perusahaan dikabupaten Batanghari dihimbau untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan-karyawanya yang mengabdi di perusahaan.
‘’Seharusnya memasuki H - 7 perusahaan-perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawan, namun jika belum juga membayar THR dihimbau untuk segera membayar jelang hari raya,\" imbuh Wakil Bupati Batanghari, Sinwan SH.
Pemberian THR kepada karyawan bertujuan mensejahterakan karyawannya sendiri, untuk itu perusahaan yang ada di Batanghari segera membayar THR karyawan, \"Tunjangan THR itu kan bisa untuk uang tambahan, selain gaji Karyawan juga mendapat uang lebih,\" ujarnya.
Perusahaan yang beroperasi di Batanghari, baik bergerak di bidang perkebunan, bidang jasa, minyak dan gas wajib mengeluarkan uang THR. ‘’Saya mengingatkan Dinsosnakertrans Batanghari segera berkoordinasi dengan perusahaan agar bisa mengeluarkan THR bagi karyawan,’’ ujarnya.
(adi)