JAKARTA - Rencana redenominasi rupiah terus bergulir. Kali ini, pemerintah melayangkan draft RUU tentang Perubahan Harga Rupiah ke DPR. UU inilah yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan redenominasi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, dalam draft RUU tersebut, pemerintah menargetkan pelaksanaan redenominasi mulai 1 Januari 2014. Namun DPR berpikir realistis. “Mustahil undang-undang bisa selesai tahun ini. Jadi, paling cepat redenominasi dimulai pada 1 Januari 2015,\" ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (21/8).
Redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada denominasi atau pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli. Jadi redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai mata uang. Dalam draft RUU yang disampaikan ke DPR, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) akan melakukan redenominasi dengan menghilangkan tiga digit angka nol. Dengan begitu, setelah redenominasi Rp 1.000 (seribu rupiah) akan sama nilainya dengan Rp 1 (satu rupiah).
Demikian pula harga barang nanti akan disesuaikan. Misalnya saat ini harga satu porsi bakso adalah Rp 10.000, nanti setelah redenominasi diberlakukan menjadi Rp 10. Dengan begitu, nilai uang baru hasil redenominasi tidak akan turun atau terpotong. Redenominasi dilakukan karena pecahan rupiah saat ini memiliki jumlah digit yang terlalu banyak, sehingga tidak efisien dalam transaksi perekonomian dan meningkatkan kredibilitas. Sebagai gambaran, saat ini 1 dolar AS (USD) nilainya Rp 10.700.
Nilai tersebut sangat lemah dibanding mata uang negara ASEAN lain. Misalnya USD 1 sama dengan 3,29 ringgit Malaysia (MYR); 31,79 baht Thailand (THB); 43,9 peso Filipina (PHP); serta 1,27 dolar Singapura (SGD). Nah, jika misalnya rupiah sudah diredenominasi, nilai tukarnya menjadi Rp 10,70 per USD.
Dalam salinan draft, rangkaian redenominasi akan dimulai pada 1 Januari 2014 yang ditandai dengan dikeluarkannya rupiah dengan kata \"Baru\". Pada tahap ini, berarti akan beredar dua jenis uang, yakni uang lama dan uang \"Baru\". Lalu pada tahap kedua, mulai 1 Januari 2019, BI mengedarkan rupiah tanpa kata \"Baru\". Pada periode ini, BI dan bank umum mulai melakukan penarikan uang rupiah lama. Ditargetkan pada 31 Desember 2022, seluruh uang lama sudah ditarik, sehingga yang beredar di masyarakat tinggal uang rupiah baru hasil redenominasi.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi Johansyah mengatakan, target redenominasi mulai 1 Januari 2014 itu dijalankan dengan syarat RUU redenominasi sudah disahkan menjadi UU. “Tapi karena pembahasannya mundur, jadi mungkin pelaksanaannya juga mundur,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengatakan, dalam program redenominasi, pemerintah sebenarnya menargetkan bisa memasukkan RUU Redenominasi ke DPR pada April 2013. Namun, karena ada masih perlu pengkajian dan pematangan, RUU baru disampaikan pada Agustus 2013. “Kita memang hati-hati dalam redenominasi ini karena menyangkut masyarakat banyak, jadi harus pelan-pelan,” katanya.
Ekonom yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengatakan, redenominasi memang diperlukan untuk menaikkan kredibilitas rupiah. Namun, pemerintah harus mencari momentum yang pas, terutama harus ada stabilitas politik dan ekonomi. “Jadi paling ideal dilakukan setelah pemilu, mulai 2015,” ucapnya.
(owi/oki)