Empat Tahun tak Dilayani Istri, Anak Tiri Digosok-gosok
Jumat 23-08-2013,00:00 WIB
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Ngemat Surbakti saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka Abdul akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.