Urus Sertifikat Halal Cukup Rp 3,5 Juta

Kamis 05-09-2013,00:00 WIB

JAMBI - Bagi pemilik restoran atau penyedia makanan siap saji di Provinsi Jambi harus segera mengurus sertifikat halal atas makanan yang mereka tawarkan. Ini sesuai dengan keputusan bersama Kementerian Agama dan MUI Provinsi Jambi baru-baru ini, dan apabila hal tersebut tidak diindahkan tentunya akan menimbulkan kekhawatiran bagi umat muslim yang ingin menikmati makanan siap saji maupun direstoran. 
Ketua LPPOM MUI Provinsi Jambi, R.A. Muthalib dikonfirmasi Jambi Ekspres menjelaskan, bahwa pemilik restoran maupun penyedia makanan siap saji, dapat mengurus sertifikat halal dari LPPOM MUI kapan saja. Bagi yang telah melakukan pendaftaran maka dari LPPOM MUI akan melakukan audit terhadap makanan yang disediakan. \"Sebenarnya kita tidak harus jemput bola, kalau mereka yang mau mendapat sertifikat halal harusnya mendatangi LPPOM MUI,\" katanya.
Bagi pihak restoran atau penyedia makanan siap saji yang ingin diaudit harus mengisi formulir atau borang yang disediakan oleh LPPOM MUI. Formulir yang disediakan tersebut ada 3 kualifikasi, yaitu untuk katering atau restoran maupun penyedia makanan siap saji, formulir untuk home industri, dan formulir untuk pemotongan hewan. Bagi pelaku usaha rumah pemotongan hewan juga harus ada setifikat halalnya, itu dilihat dari cara pemotongan hewan yang akan dijual dipasaran dan tukan sembelihnya. 
Dalam melakukan audit, anggota audit LPPOM MUI yang merupakan dosen yang berkompeten dibidangnya akan melakukan audit mulai dari bahan mentah makanan yang akan dijasikan menu masakan. Setiap bahan-bahan yang diproduksi dari dalam negeri harus memiliki sertifikat halal dari BPPOM RI, sedangkan produk yang berasal dari luar negeri haru memiliki sertifikat halal dari negara bersangkutan. Dan apabila produk yang dijadikan bahan makanan tidak dapat dibuktikan kehalalalnya maka LPPOM MUI Provinsi Jambi tidak akan mengeluarkan sertifikat halalnya.  \"Bisanya apabila ditemui produk yang tidak bisa dibuktikan kehalalannya, maka pihak pengusaha harus mengganti produk tersebut dengan yang sudah bersertifikat halal, dan biasanya pelaku usaha mau melakukannya,\" jelasnya.  
Untuk diaudit kehalalan produk makanan, pihak pengusaha tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar, hanay sebesar Rp 3,5 juta untuk untuk audit. Namun apabila ditemukan produk yang perlu dilakukan analisa maka dimungkinkan adanya biaya tambahan. Selain itu, bagi industri yang memiliki banyak cabang outlet, dimungkinkan juga adanya biaya tambahan untuk datang kemasing-masing outlet. \"Seperti Saimen yang memiliki banyak cabang outlet, kita harus turun kemasing-masing outlet mereka untuk melakukan audit apabila mereka memintanya. Namun sejauh ini pihak mereka belum pernah memintanya sementara mereka memiliki banyak outlet,\" sebutnya.
Sementara itu, Manager Saimen Jambi, Mayo Atrisa dikonfirmasi koran ini berdalih bahwa Saimen sudah bersertifikat halal dari pusat sehingga tidak perlu yang didaerah. Namun demikian sertifikat halal dari pusat tersebut tidak dilabelin disetiap outlet yang tersebar disetiap daerah. \"Kita sudah 29 tahun di Jambi, kenapa baru sekarang dipertanyakan, sementara LPPOM MUI tidak pernah datang ke Saimen untuk melakukan pendataan,\" timpalnya.

(kar)

Tags :
Kategori :

Terkait