Dalam kasus Dul, Neta menilai mobil tersebut melaju dalam kecepatan sangat tinggi. \"Jika mobil tersebut memang dikemudikan Dul, ancaman hukuman berat akan menanti putra Ahmad Dhani. Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas,\"katanya.
Para korban yang terluka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa melakukan tuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orangtuanya. Polisi juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Dhani sebagai orangtua Dul. \"Kalau mobil itu milik Dhani, bisa juga dianggap terlibat. Soal, dia menyatakan tidak tahu itu nanti dibuktikan dalam pemeriksaan polisi,\" katanya.
Dul, lanjut Neta, juga harus dicek urine oleh Badan Narkotika Nasional. \"Masyarakat berharap polisi benar-benar profesional dan tidak melihat latar belakangnya sebagai anak artis atau anak tokoh. Keadilan itu buta,\" katanya.
(yas/byu/rdl )