Pemprov Bahas Soal Pendatang di Merangin
JAMBI - Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2014 mendatang yang telah diumumkan oleh KPU ditemukan banyak yang bermasalah.
Dalam DPSHP tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi menemukan masalah seperti tanpa NIK atau NIK Ganda, tempat tanggal lahir, umur dan lainnya yang salah terdaftar menjadi calon pemilih pada Pemilu 2014 nanti.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Suwarno kepada wartawan mengatakan, berdasarkan laporan hasil kroscek yang dilakukan oleh Panwaslu kabupaten/kota di Provinsi Jambi terhadap akurasi DPSHP tersebut, ditemukan begitu banyak data pemilih yang salah.
“Masih ditemukan data pemilih yang bermasalah di DPSHP, ada yang NIK ganda, di bawah umur dan yang meninggal dunia tetapi masih masuk DPSHP,” katanya.
Namun untuk data DPSHP yang bermasalah tersebut, Ribut belum bisa memastikannya. Karena pihaknya belum menerima semua laporan dari seluruh Panwaslu. “12 September ini sudah ada laporan dari semua kabupaten/kota. Baru kita tahu berapa yang bermasalah,” ujarnya.
Data yang sudah diterimanya dari Bungo, terdapat pemilih tanpa tempat tanggal lahir sebanyak 21.218 orang. Kemudian dari Tanjung Jabung Barat yang double sebanyak 1.271 orang, NIK Ganda 33, di bawah umur 83 dan meninggal 204 orang.
“Data ini kita cek mulai dari per TPS, PPS dan tingkat kecamatan. Kalau dilihat dari dua kabupaten ini, asumsinya yang bermasalah bakal lebih 100 ribu pemilih,” tukasnya.
Sedangkan untuk pemilih diperbatasan, juga masih ada yang bermasalah. Seperti di perbatasan Bungo-Dhamasraya penduduknya punya dua KTP. Juga di perbatasan Tebo-Indra Giri Hulu, tepatnya di Kecamatan Tujuh Koto, disalah satu desanya ada penduduk yang menggunakan KTP Kecamatan Candaku. “Nanti kita tawarkan sama mereka mau milih di mana,” tukasnya.
Sementara itu, untuk permasalahan pendatang dari Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung yang masuk dalam DPHP di Merangin, diakui Ribut pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu daerah asal pendatang yang menempati Kecamatan Lembah Masurai dan sekitarnya tersebut.
Terpisah, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) bersama Bupati Merangin Al Haris, Ketua KPU Merangin, Barlep, KPU Provinsi dan juga dari Biro Pemerintahan Provinsi Jambi menggelar rapat membahas masalah soal pendatang di Merangin.
“Mereka itu sudah lama tinggal di hutan lindung. Nah sekarang ada upaya dari KPU untuk mencoba memasukkan, bagaimanapun mereka penduduk di sana untuk jadi mata pilih. Kita minta untuk diklarifikasi betul,” kata HBA.
Menurutnya, meski pendatang tersebut sudah lama tinggal di sana, namun administrasi kependudukan mereka masih terdaftar di daerah asalnya. Yakni, Provinsi sumatera Selatan, Bengkulu dan juga Lampung. Bahkan, katanya, ada warga yang double administrasi kependudukannya.
“Tapi ternyata dari hasil evaluasi dan penelitian yang dilakukan KPU, mereka ini double. Di tempat asal mereka juga ada terdaftar sebagai pemilih kemudian mau mendaftar lagi. Itu perlu diklasifikasi betul. Jangan ada terjadi double mata pilih. Sebelumnya, pada tahapan-tahapan Pemilu juga tidak masuk. Jadi untuk menghadapi Pemilu yang akan datang perlu dikaji lagi,” tandasnya.
(cas/wsn)