Guru Dukung Penambahan Gedung

Rabu 11-09-2013,00:00 WIB

JAMBI- Darmawi Kepala Madrasah Nurul Amin terdakwa kasus dugaan korupsi rehab madrasah di Muarasabak, Kabuten Tanjung Jabung Timur 2010 menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang berasal dari Depertemen Agama Tanjung Jabung Timur dan Guru Madrasah Nurul Amin, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.


Dalam persidangan salah satu saksi mengatakan bahwa usulan penambahan lokal (ruang kelas; red) di Madrasah Nurul Amin, diajukan karena ada sisa dana blockgrant untuk rehab. Para guru telah mengetahui penambahan lokal, dari yang seharusnya tiga menjadi empat.

”Untuk pembangunan pertama cuma tiga lokal. Namun setelah itu diusulkan, kalau bisa tambah lokal. Kalau tahun depan (siswa) naik (kelas; red) semua perlu tambah lokal,” ujar Hernaidi, salah satu saksi.

Nilai proyek rehab adalah Rp 274,5 juta. BPKP menghitung bahwa ada empat ruangan yang dibangun, atas dan bawah. Dalam audit ada ketidaksesuaian antara kuitansi dan fisik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunannya sebesar Rp 82,173 juta, nilai yang terpasang Rp 192,32 juta lebih.

Penasehat hukum terdakwa, Musri Nauli, mengatakan bahwa memang kelengkapan berkas belum komplit. Darmawi akan melengkapi kekurangan berkas. Terkait perubahan pembangunan jumlah lokal, karena ruangan kurang. Darmawi mengatakan sebenarnya permohonan untuk membangun lokal baru telah diajukan ke Kemenag Kabupaten Tanjabtim, namun ternyata belum ada jawaban.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait