Bawaslu Adukan KPU ke DKPP

Kamis 12-09-2013,00:00 WIB

Terkait Pencoretan Bakri Pajawa

JAMBI – Bawaslu Provinsi Jambi segera mengadukan KPU Kota Jambi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan, pengaduan ini dilakukan setelah Panwaslu Kota Jambi melakukan kajian dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Ratna Dewi cs terkait pencoretan Bakri Pajawa dari DCT.

“Berkas yang telah diteruskan ke Bawaslu sudah kita plenokan dan tinggal meneruskan ke DKPP. Dalam waktu dekat akan segera kita adukan. Untuk pengaduan ini, harus disampaikan oleh Bawaslu,” katanya kemarin.

Disebutkannya, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Panwaslu Kota Jambi dan dikaji oleh Bawaslu tersebut, persoalan pencoretan Caleg Demokrat dari DCT ini dinyatakan layak untuk diajukan ke DKPP.

“Seperti masalah paket C Bakri Pajawa, dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tempat ia mengambil paket C, ada bukti yang bersangkutan pernah belajar. Ada juga beberapa bukti terkait lainnya,” sebutnya.

Sedangkan untuk masalah lainnya, pihaknya juga menerima pengajuan sengketa Pemilu dari salah satu Caleg Gerindra atasnama M Rusdi dari Gerindra. Ia juga mempermasalahkan dirinya yang tidak dimasukkan dalam DCT untuk Pemilu 2014.

“Tetapi surat keputusan KPU tentang pencoretan itu belum dimasukkan dalam berkas ini. Jadi bukti dia dicoret tidak ada. Kita akan uji, dalam putusan awal nanti apakah ini memenuhi syarat untuk disengketakan atau tidak. Juga waktu pengajuannya apakah sesuai dengan waktunya atau tidak,” tukasnya.

Terpisah, Anggota KPU Kota Jambi, Ferry Prayitno mengaku tidak mempermasalahkan jika memang pihaknya dilaporkan ke DKPP. “Silahkan saja adukan ke DKPP. Yang jelas dalam melakukan penetapan DPT, kita sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Lantas bagaimana jika dipanggil oleh DKPP? “Kalau memang dipanggil kita siap,” tukasnya.

Pihaknya tidak memasukkan Bakri Pajawa ke DCT karena dari hasil verifikasi faktual, keabsahan ijazahnya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

(cas)

Tags :
Kategori :

Terkait