JAMBI - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diempat kecamatan di Muaro Jambi diminta untuk memastikan suku anak dalam (SAD) yang ada di wilayahnya terdata untuk menjadi pemilih di Pemilu 2014 mendatang. Empat Kecamatan tersebut yakni, Mestong, Bahar Utara, Bahar Selatan dan Sungai Bahar.
Ketua KPU Muaro Jambi, Edison SE kepada sejumlah wartawan menegaskan, masyarakat yang berasal dari SAD dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD wajib hukumnya didata.
“Sepanjang warga SAD itu memenuhi ketentuan, yakni telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin maka dia akan didaftar,” tegasnya.
Sedangkan terkait data pasti jumlah pemilih dari kalangan SAD yang sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPSHP, Edison mengaku sedang dihimpun dari setiap PPK. “Sekarang kami baru punya angka perkiraan berdasarkan laporan dari masing-masing PPK saat rakor tadi. Yakni di Kecamatan Mestong yang paling banyajk. Yakni sekitar 1.700 pemilih,” sebutnya.
Menurutnya, jumlah tersebut ada di dua desa, yakni Desa Pelempang dan Desa Nyogan yang merupakan desa yang penduduknya mayoritas keturunan SAD. “Sedangkan sisanya tersebar di tiga kecamatan di Sungai Bahar,” tukasnya.
Ditambahkan Anggota KPU Muaro Jambi lainnya, Suparmin yang juga Koorwil tiga kecamatan Bahar menyatakan jika di Kecamatan Bahar Utara, tepatnya di Desa Talang Datar ada 29 jiwa. “Tetapi mereka sudah menetap,” terangnya.
Begitupula di Kecamatan Bahar Selatan yang mencapai 1.052 pemilih SAD yang menetap. Serta di Kecamatan Sungai Bahar sekitar 27 jiwa yang juga menetap di wilayah itu. “Untuk Sungai Bahar belum termasuk yang tidak menetap di Desa Bukit Makmur. Karena menurut keterangan dari PPK Sungai Bahar. Mereka (SAD, red) itu masih sering berpindah-pindah. Sehingga sedikit kesulitan untuk mendatanya,” jelasnya.
“Apalagi saat ini ada kebijakan dari salah satu perusahaan perkebunan di wilayah itu yang membolehkan warga SAD ber-KTP Batang Hari untuk ikut memanen kelapa sawit. Sehingga banyak warga SAD yang pindah kependudukan tanpa melapor ke aparat desa,” sambungnya.
Namun, dia memastikan jika seluruh SAD yang berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi akan didata dan dimasukkan daftar pemilih bagi yang telah memenuhi persyaratan.
(cas)