JAMBI – Aparat kepolisian Polda Jambi berhasil mengamankan sembilan Kubik kayu illegal Rabu (11/9) kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB pagi di daerah Simpang Ahok.
Kayu tersebut dibawa menggunakan satu unit Truk Hino Dutro dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 8450 GZ yang dikemudikan oleh Muhammad Agus.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kompol Bambang membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya, pagi tadi di daerah Simpang Ahok ada diamankan truk yang mengangkut 9 kubik kayu meranti tanpa dokumen,” katanya.
Menurut Bambang. dari hasil pemeriksaan, sopir yang bernama Muhammad Agus mengaku kayu yang diangkutnya berasal dari daerah Petaling, Kabupaten Muaro Jambi. Kayu tersebut rencananya mau dibawa kepada seorang pemesan yang ada di Kota Jambi.
\"Saat ini pemilik kayu dan orang yang memesannya masih kita selidiki,\" katanya.
Guna proses lebih lanjut, sopir dan barang bukti diserahkan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi.
(feb)