JAMBI- Terdakwa kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong, Resti Amelia Putri alias Putri Amoy (21), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi kemarin. Agenda sidang kemarin yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (12/9) kemarin.
Putri Amoy, didakwa pasal berlapis, yakni pasal penipuan dan penggelapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutoto, Jaksa Penuntut Umum, Floramida Sitorus mendakwa terdakwa Putri Amoy dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
”Namun akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 182 juta,” sebut Floramida saat membacakan surat dakwaan.
Atas dakwaan tersebut, tampaknya pihak terdakwa ingin langsung membuktikannya dengan menghadirkan saksi-saksi, dan tanpa ingin mengajukan eksepsi.
“Kita tidak mengajukan eksepsi,” ujar Asnatuti, penasehat hukum terdakwa.
Dikarenakan kuasa hukum dan terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Sutoto langsung menutup sidang. “Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutup Sutoto.
Dalam dugaan penipuan ini hanya satu orang korban oleh Putri Amoy yang melapor ke Polresta Jambi. Namun Putri Amoy juga mengaku sudah lebih kurang satu tahun melakukan akisi penipuan terhadap korbannya, yang merupakan nasabah bank.
Aksi penipuan yang dilakukannya bermula saat ia bekerja sebagai SPG di salah satu bank. Dengan pekerjaan tersebut, ia biasa menawarkan investasi uang kepada nasabah dengan iming-iming hadiah seperti handphone, motor, dan mobil.
(ded)