Berkas Ami Tak Kunjung Lengkap

Jumat 13-09-2013,00:00 WIB

JAMBI – Setelah diberikan beberapa kali kesempatan untuk memperbaiki berkas gugatan, sejauh ini berkas gugatan Ami Taher-Suhaimi di PTUN Jambi tak kunjung juga lengkap.

                Karena berkas gugatan dengan nomor perkara 18/G/2013/PTUN/JBI terhadap KPU Kerinci tersebut masih ada kekurangan, otomatis sidang belum bisa dilakukan.

“Kita masih melengkapi bahan. Karena beberapa minggu yang lalu waktu kita banyak digunakan untuk sidang di DKPP Jakarta,” ujar Kuasa Hukum Ami Taher-Suhaimi Surah, Idris Yasin kepada Jambi Ekspres kemarin.

Idris mengakui jika gugatan tersebut memerlukan revisi. “Sejak semula kita mengerti tentang hal itu, karena kita kerja sendirian. Sidang selanjutnya pekan depan,” akunya.

Soal materi gugatan, sebelumnya dijelaskan Idris pihaknya menganggap dukungan untuk Ami-Suhaimi sudah mencukupi, tapi ada asumsi dihilangkan. “Ini hal-hal yang prinsip, data-datanya yang ada pada kita tapi dinyatakan tidak cukup, ini yang kita persoalkan. Kalau hitungan kita, ada sekitar 4.000 lebih yang dianggap tidak sah, padahal menurut kita ini sah. Kalau 4.000 ini dianggap sah, maka Ami-Suhaimi memenuhi syarat dan bisa maju,” jelasnya.

“Yang dianggap sah itu ada 13.700, sementara syarat dukungan minimal sekitar 15.000. Jika 13.000 lebih ini ditambah 4.000, maka jumlah dukungan kita sudah ini melebihi syarat minimal,” sambung Idris.

Terpisah, Kuasa Hukum KPU Kerinci, Maiful Effendi juga membenarkan hal tersebut. “Tadi (kemarin, red) penggugat diminta melakukan perbaikan gugatan kembali. Agenda sidang pekan depan juga masih pemeriksaan persiapan. Perbaikan ini masih bisa dilakukan karena waktunya untuk perbaikan itu satu bulan,” tandasnya.

(cas)

Tags :
Kategori :

Terkait