Kasus Kredit Macet
JAMBI- Beberapa fakta terkait kasus dugaan korupsi kredit macet di Satpol PP Kota Jambi dengan terdakwa Endriyati mulai terkuak di persidangan.
Dalam sidang kemarin, terungkap bahwa tanda tangan beberapa Satpol PP dipalsukan.
Dalam kasus yang mengakibatkan kerugian Rp 558 juta dengan 25 debitur, saksi Satria yang merupakan tim leader marketing dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR), mengungkapkan bahwa yang bertanggung jawab adalah Endriyati. Terdakwa merupakan bendahara yang menjadi koordinator pembayaran tagihan.
Pembayaran tagihan dalam kerjasama pinjaman kredit secara kolektif antara BPR dengan kantor Satpol PP, dilakukan lewat pemotongan gaji secara langsung. Dalam MoU atau nota kesepahaman, menurut Satria telah disepakati bahwa pembayaran dengan cara pemotongan gaji, yang dikumpulkan dan atas tanggung jawab bendahara Endriyati.
”Yang mengkoordinir ibu itu(Endriyanti),” kata Saksi Satria sembari menunjuk terdakwa, Rabu (11/9) siang.
Ditemukan juga pemalsuan dokumen. Beberapa orang pegawai Satpol PP dipalsukan tanda tangannya, yaitu Yusnita, Fredi, Samuel, Rahmi, dan Zainal. Mereka tidak mengajukan pinjaman ke BPR, namun ada di pengajuan. Ini diketahui ketika melakukan penagihan yang ternyata tagihan tidak tidak sesuai pencairan.
”Dari pencairan, kita tak tahu berapa uang yang diterima pegawai,” katanya.
Dalam data, ditemukan juga debitur yang ternyata pegawai tidak tetap (PTT), bukan pegawai negeri sipil (PNS). Menurut saksi, apabila bukan pegawai maka tidak boleh mengajukan pinjaman.
Saksi lain anggota Satpol PP, Adilma, mengaku bahwa terdakwa pernah menemui dan meminjam nama untuk mengajukan pinjaman ke bank. Semula dia tidak memberikan. Namun karena dibujuk terdakwa, saksi kemudian memberikan namanya, dengan mengatakan yang akan membayar adalah terdakwa.
Saksi tidak ikut serta dalam pembukaan dan proses peminjaman. Dia hanya memberikan tanda tangan ketika proses selesai. Kemudian dia diajak ke bank untuk tanda tangan pengambilan uang. Di bank itulah dia baru tahu bahwa besar pinjaman Rp 30 juta, dengan waktu pengembalian selama dua tahun. Pasca pengambilan uang, tidak muncul masalah. Namun setelah enam bulan pihak bank menagih ke dia.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang minggu depan, masih dengan agenda menghadirkan saksi. Terdakwa Endriyati didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 263 ayat 1 atau 378 KUH Pidana.
(ded)