JAMBI – Polda Jambi akan melakukan gelar perkara kembali pasca dikembalikanya berkas tersangka Yopi dan Sapto oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jambi.
Hal ini dikatakan oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi AKBP Nafrizal saat dikonfirmasi kemarin (12/9). “Kita akan gelarkan kembali kasusnya, waktunya, dalam waktu dekat,” katanya.
Menurut Nafrizal, untuk tersangka belum ada tambahan dan pihaknya akan memeriksa saksi tambahan untuk untuk memenuhi berkas kedua tersangka. “Kita akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan ,dimana saksi yang ada masih kurang, Tersangkanya cuma Yopi dan Sapto, semua (yang diperiksa) berstatus saksi,” kata Nafrizal.
Sebelumnya Berkas mantan cabup dan cawabup Tebo ,Yopi Mutalib dan Sri Sapto Edy dikembalikan JPU Kejakaan tinggi dikarenakan masih banyak kekurangan.
Untuk diketahui, Yopi Muthalib dan Sapto Eddy saling lapor ke Polda Jambi terkait penjualan sejumlah sertifikat milik Sapto Eddy, saat keduanya maju di Pemilukada Tebo beberapa waktu lalu. Oleh Sapto Eddy, Yopi dilaporkan melakukan penggelapan terhadap sertifikat miliknya.
Sementara itu Yopi, melaporkan Sapto Eddy atas dugaan penipuan sertifikat. Menurut Yopi, saat keduanya maju di Pemilukada Tebo, Sapto Eddy ada menyerahkan sertifikat untuk dijual dengan memberikan surat kuasa jual kepada Yopi. Namun setelah terjual, Yopi mengatakan Sapto Eddy menolak tanda tangan.
(feb)