Jhon locke pernah mengatakan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang diperoleh seorang manusia dikarenakan dia semata-mata manusia. Tidak ada pengurangan terhadap hak tersebut sekalipun ia merupakan warga suatu negara, anggota suatu etnis, maupun jemaah dari suatu aliran agama. Namun dalam kondisi bangsa Indonesia yang sangat pluralistik, dan isu SARA terasa begitu sensitif, maka pemberlakuan hak asasi manusia haruslah berjalan selaras dengan usaha untuk mewujudkan ketertiban umum dan tentunya tetap berada dalam koridor ideologi Pancasila.
(Penulis adalah mahasiswa Universitas Jambi)