Ketua DPD Minta Penegakan Hukum

Senin 16-09-2013,00:00 WIB

Pelanggaran Pidana Pilkada Kerinci

JAMBI – Pemilihan bupati dan wakil bupati Kerinci telah selesai dilaksanakan tepatnya 08 September kemarin. Masyarakat Kerinci sudah menggunakan hak pilihnya untuk memilih orang nomor 1 di Bumi Sakti Alam Kerinci.

Bahkan kemarin (15/09), KPU telah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih. Sebagaimana berdasarkan keputusan DKPP yang telah memecat komisioner KPU Kerinci dan memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mengambil alih pelaksanaan Pilkada. Namun demikian Pilkada tersebut juga telah meninggalkan berbagai macam pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, baik pelanggaran yang bersifat administrasi maupun pidana.

Sebagaimana yang telah diketahui pada saat kampanye akbar yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yaitu Murasman dan Zubir Dahlan, telah terjadi suatu tindakan atau perbuatan yang melangggar ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Pada saat kampanye akbar pasangan calon nomor 3 (29/8). Calon wakil nomor urut 3 melakukan tindakan yang sangat tidak santun dalam etika berpolitik. Zubir Dahlan dengan sengaja menggunakan atau memakai atribut Gerindra yang berupa baju partai. Dan baju tersebut dibukanya dan diambil oleh tim kampanye kemudian dibuang diiringi ucapan ‘bakar’.

Tindakan tersebut tidak layak dan pantas dilakukan oleh seorang calon pemimpin karena menunjukkan etika berpolitik yang tidak baik. Terlebih lagi mengingat tindakan tersebut melanggar peraturan kampanye yang mengandung unsur pidana.

Terkait laporan tersebut Panwaslu Kerinci telah merekomendasikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Zubir Dahlan mengandung unsur pidana. Sehingga dilimpahkan kepada penyidik kepolisian berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan rekaman video.

Ir H A R Sutan Adil Hendra, MM yang merupakan orang nomor 1 di DPD Gerindra Provinsi Jambi dan Calon Anggota DPR RI dapil Jambi nomor urut 1, sangat mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat memproses pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga hal tersebut dapat menjadi sebuah pembelajaran terhadap semua elit politik untuk selalu mengedepankan etika politik yang santun,” katanya.

(cas)

Tags :
Kategori :

Terkait