Terkait Pungli Legalisir E-KTP
KERINCI – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kerinci, Syafril Hayadi bakal segera dipanggil. Hal ini ditegaskan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kerinci, Lukman.
Pemanggilan ini terkait dengan pungutan liar terhadap warga yang melegalisir E-KTP. Dikatakan Lukman, di instansi pelayanan publik tidak diperbolehkan ada pungutan apapun alasannya, jika tidak diatur dalam aturan yang sah.
Menurutnya, jika memang ada pungutan, maka akan disanksi sebagaimana aturan yang berlaku. “Saya baru dapat informasi tentang adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Dukcapil Kabupaten Kerinci terhadap warga yang melegalisir E-KTP. Kita akan panggil Dukcapil untuk meminta kejelasannya,” tegasnya.
Lukman menambahkan, jika memang terbukti adanya pungutan terhadap warga, maka pihaknya akan mengambil tindakan. Yang jelas, sanksi administratif sudah menanti. “Jika memang terbukti maka kita akan memberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi administratif,” tegasnya.
Sementara itu, Heri Purwanto Ketua Komisi I DPRD Kerinci mengatakan, bahwa dirinya sudah mengkonfirmasi kebenaran informasi itu. Namun Heri mengatakan, keterangan dari Kepala Dukcapil tidak ada pungli.
“Saya sudah nelpon, tadi saya dapat kabar dari rekan wartawan dan saya langsung nelpon, kata Kepala Dukcapil tidak ada pungutan terhadap warga yang melegalisir E-KTP,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu surat resmi dari masyarakat terkait hal tersebut. Setelah itu baru Dukcapil akan dipanggil untuk diklarifikasi. “Dewan akan tunggu surat resmi dari masyarakat, kalau ada, maka kita akan panggil Kadis Dukcapil Kerinci,” pungkasnya.
(dik)