KUALATUNGKAL - Mengejutkan, sertifikat Tanah Kas Desa (TKD) Mandala Jaya, Kecamatan Betara, raib dari tangan Pemerintah Desa. Hal tersebut terungkap dalam reses Anggota DPRD Tanjab Barat dapil Betara, baru-baru ini. Data yang dihimpun, TKD yang awalnya terletak di Jalan Lintas Tungkal-Jambi KM 26, disinyalir sudah berpindah tangan ke pihak lain.
Kepala Desa Mandala Jaya, Suhaili, membenarkan sertifikat asli TKD dengan Nomor Penghasilan 317/1988 dengan luas 71780 M2 sudah tidak ada lagi ditangan perangkat desa. ‘’Yang ada hanya foto copynya saja,’’ ujarnya.
Dikatakannya, didasarkan atas kronologis dengan kesaksian anggota dan tokoh masyarakat, tanah kas tersebut sudah disertifikatkan saat masih bergabung dengan Desa Pematang Lumut.
Menjembatani hal itu, lanjut Ketua BPD Mandala Jaya, Ardiansyah, pihaknya sudah mencoba memfasilitasi sekaligus mengklarifikasi dalam musyawarah desa tanggal 10 September lalu. ‘’Sudah kami rembukkan, hasilnya problem ini akan kami laporkan ke Bupati untuk meminta pentunjuk mengenai masalah ini. Karena disinyalir TKD ini sudah berpindah tangan ke pihak lain,’’ ungkapnya.
Terpisah, anggota DPRD Tanjab Barat Dapil Betara, Dedi Hadi, menyarankan agar Pemerintah Desa Mandala Jaya, segera membuat laporan kehilangan sertifikat tersebut.
‘’Berkaitan dengan aset, saat ini Pemkab Tanjab Barat sedang gencar-gencarnya melakukan pendataan dan penertiban. Saya yakin masalah ini pasti segera direspon oleh Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bagian Aset dan Pemdes, karena program saat ini peretiban aset untuk mengejar WTP,’’ tandasnya.
(imm)