Untuk Kategori 4 dan 5
JAMBI- Komisi IV DPRD Provinsi Jambi sepakat dengan Universitas Jambi (Unja) untuk menggunakan Surat Keputusan Rektor Unja terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Penggunaan SK rektor ini sambil menunggu revisi lampiran SK Menteri Pendidikan Nasional terhadap nominal besaran pembayaran uang kuliah tunggal di Perguruan Tinggi (PT) plat merah ini.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Gusrizal mengatakan, sambil menunggu revisi yang juga diberlakukan untuk 42 PT se-Indonesia ini untuk Unja masih menggunakan SK rektor. Hasil hearing dengan Unja belum lama ini, menurut Gusrizal ini harus dijalankan terlebih dahulu. Jika tidak, bakal menganggu proses belajar mengajar di Unja.
‘‘Ini perlu segera diberlakukan, karena kalau tidak segera diberlakukan, proses belajar terbengkalai sehingga untuk mengejar tidak akan tercapai,’‘ kata Gusrizal, Senin (30/9).
Dari hasil penjelasan pihak Unja, jelas Gusrizal, jika tidak direvisi SK dari Kementerian Pendidikan tersebut Unja bisa defisit anggaran hingga mencapai Rp 20 miliar (M).
‘‘Akan direvisi. Kalau tidak direvisi Unja bisa defisit anggaran Rp 20 M. Karena bantuan operasional perguruan tinggi kita hanya dibantu Rp 8 M setelah revisi juga masih defisit,’‘ ujarnya.
Kalaupun revisi lampiran itu tidak kunjung selesai, maka dewan dan Unja sepakat untuk dilakukan revisi melalui SK rektor. Besaran UKT yang direvisi menurut ialah kategori 4 dan 5 yakni bagi mahasiswa yang pendapatan orangtuanya tinggi.
‘‘Kategori 4 dan 5 itu yang pendapatan orangtuanya paling tinggi, istilahnya orang kaya yang mensubsidi orang miskin. Kalau jumlah besarannya tergantung fakultas atau jurusannya. Yang terbesar sekarang ini di kedokteran sampai Rp 12 juta per semester. Kalau untuk kategori 1 sampai 3 tidak ada masalah,’‘ ujarnya.
UKT merupakan uang yang dibayarkan mahasiswa selama 1 tahun dan besarannya bervariasi. ‘‘UKT itu bukan SPP, jadi mahasiswa yang membayar tidak akan dipungut lagi,’‘ katanya.
Pungutan diluar itu, menurut Gusrizal tidak dibenarkan, termasuk pungutan SPP dan tes urine. Jika ada yang memberlakukan itu, menurutnya, itu merupakan ulah oknum. ‘‘Kita sudah tanyakan itu dan Unja bilang itu individu yang melakukan dan sudah menyuruh untuk mengembalikan,’‘ pungkasnya.
(wsn)