JAMBI- Provinsi Jambi mendapatkan indeks tata kelola hutan, lahan dan Reduce Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REED+) dengan nilai 2, 38. REDD+ yaitu upaya untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Hasil ini melampau indeks rata-rata nasional yaitu 2,33 dan ini menjadikan Provinsi Jambi menduduki peringkat tertinggi di Sumatera. Penilaian ini dilakukan oleh Badan Dunia Urusan Pembangunan (UNDP) Indonesia pada tahun 2012.
‘’Indeks penilaian tersebut mencakup 117 indikator yang disepakati untuk mengukur kondisi tata kelola hutan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten. Indikator penilaian ini ditelaah melalui tiga komponen,yaitu kerangka hukum dan kebijakan, kapasitas para aktor dan kinerja,’’ ujar Tim Penilai dari UNDP Indonesia Prof.Dr.Hariadi Kartodihardjo usai melakukan audiensi dengan Gubernur Jambi di rumah dinas Gubernur, kemarin (3/10).
Ia amenambahkan, penilaian yang didukung oleh Kementrian Kehutanan, UKP4/Satuan Tugas REDD+ dan Bappenas, dan satu panel ahli dengan mempertimbangkan berbagai latar belakang keahlian, para pemangku kepentingan dan Gender. Sedangkan dalam pelaksanaan pengumpulan dara, pihak ketiga yang independen dan kredibel dipilih untuk melakukan pengumpulan data di lapangan.
Berdasarkan data Indeks Tata Kelola Hutan, Lahan, dan REDD+ 2012 yang dikeluarkan UNDP di Sumatera ada 4 Provinsi berikut dua kabupaten yang dinilai. Diantaranya, Aceh mendapatkan nilai 2,07, Riau 2,28, Sumatera Selatan 2,19.
“Kalau dilihat dari posisi pemerintah provinsi Jambi yang terbaik di Sumatera, ini menjadi pemicu untuk terus meningkatkan komitmen pemerintah terhadap pengelolaan hutan. Lahan dan REDD+, tapi kita belum memasukkan penilaian dan kemajuan yang dibuat pemerintah provinsi Jambi pada tahun 2013,” katanya.
“Saya yakin dengan catatan dan rekomendasi yang diberikan jika dilaksanakan dapat meningkatkan penilaian terhadap pemerintah provinsi Jambi,” tambahnya.
Dijelaskannya, jika dilihat dari indeks angka maksimum dan minimun yang ada, semua Provinsi di Sumatera perlu ditingkatkan pengelolaan hutannya. “da empat hal utama yang perlu ditingkatkan yaitu aspek kebijakan daerah tentang tata kelola perijinan yang berbasis hutan dan lahan ruang dan hak hak masyarakat. Itu menjadi sangat penting untuk diselesaikan. Ke depan kehutanan di Jambi ini menggunakan kesatuan pengelolaan hutan. Hal ini penting untuk peningkatannya di lapangan bukan hanya di kantor dinas tetapi juga di lapangan,” ujarnya.
Ada tiga kabupaten di Provinsi Jambi yang bersedia dalam penataan izin fase awal ini, yaitu Kabupaten Tebo, Muaro Jambi, dan Merangin. Disampaikan oleh Deputy VI Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa, Provinsi Jambi dijadikan percontohan bersama dua Provinsi lain yaitu Kaltim dan Kalteng.
“Diharapkan perijinan kita akan lebih baik, perijinan kita tidak dipolitisasi tidak tertutup dan tidak dijadikan ajang korupsi serta peka terhadap daya dukung ekosistem. Sehingga pada ujungnyan diharapkan kegiatan pembangunan ekonomi dan bisa ikut melindungi hutan kita, melindungi ekosistem kita, sehigga emisi gas rumah kaca bisa menurun,” ujarnya di rumah dinas Gubenur kemarin.
(wsn)