JAMBI-Empat Rumah Sakit Umum (RSU) milik pemerintah di empat kabupaten di Provinsi Jambi terancam tak bisa melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan digulirkan pemerintah 2014 mendatang.
Pasalnya syarat untuk menjalankan JKN adalah RSU tersebut harus terakreditasi. Sementara 4 RSU itu tak terakreditasi.
\"Saya kira yang belum terakreditasi sekarang ada 4 kabupaten, Sarolangun, Tebo, Tanjab Barat dan Tanjab Timur,\" ujar Andi Pada, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Dia menegaskan, RSU yang belum terakreditasi ini akan menjadi prioritas. Disamping RSU lain yang telah terakreditasi juga diberikan kesempatan untuk meningkatkan akreditasinya. \"Ini terkait dengan pelayanan JKN yang akan dimulai 2014, salah satu syarat yang harus jadi perhatian kita seluruh RSU yang memberikan pelayanan JKN diharapkan sudah terakreditasi,\" ungkapnya.
Dia menegaskan, daerah tersebut harus mengejar akreditasinya. \"Kalau tidak ya bagaimana masyarakat disana. Mungkin ada hal-hal yang memang perlu menjadi perhatian dari pemilik, yaitu pemerintah Kabupaten dan Kota termasuk direksinya, tentu apa yang harus dipersiapkan. Pelayanan JKN 2014 ini kita seluruhnya diharapkan Kabupaten dan Kota mempersiapkan hal itu dengan baik,\" ujarnya.
Ditanya, apa saja persiapan yang perlu dilakukan? Dia mengatakan ada banyak hal. \"Persiapannya mulai dari ketenagaan, juga sarana dan prasarana, termasuk air, listrik, gedung dan sebagainya. Tempat tidur untuk kelas III kan musti terpenuhi. Peralatan kesehatan yang menunjang juga. Itu harus di maping, kira-kira sudah sebatas mana yang mampu untuk,\" tukasnya.
Untuk mendapatkan akreditasi, katanya, ada standar pelayanan yang harus dipenuhi RSU. \"Dulu itu sekedar accesmen saja, kalau sekarang lebih fokus kepada pasien dan bagaimana cara memberikan pelayanan tenaganya. Apakah sesuai prosedur standar yang sudah ditulis oleh RS atau tidak. Jadi SOP yang dibuat RS akan diamati oleh penilai apakah sudah mengikuti SOP atau tidak,\" ungkapnya.
Ditanya, akreditasi apa saja yang bisa melakukan program JKN ini? Dia mengatakan, tak ada ketentuan soal itu. \"Yang jelas harus terakreditasi, baru 7 RS pelayanan yang sudah terakreditasi saat ini,\" tandasnya.
(wsn)