2014, KTP Manual tak Berlaku

Selasa 08-10-2013,00:00 WIB

MERANGIN - Dengan telah ditetapkanya setiap warga Negara Indonesia yang telah wajib KTP untuk memiliki e-KTP, dan sesuai dengan surat edaran yang telah di tetapkan maka mulai pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang KTP manual tidak beraluku lagi.

‘’Meski KTP manual  tersebut belum habis masa berlakunya, tetap saja tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi,’’ ujar Kadisduckcapil Merangin, Drs Johan Efendi, kemarin.

      Johan berharap, bagi kecamatan yang hingga kini belum memenuhi target yang di tetapkan agar kecamatan tersebut untuk melakukan perekaman kedesa-desa atau jemput bola langsung kelapangan. ‘’Untuk mengejar target yang telah ditetapkan maka seluruh kecamatan bergerak ke masyarakat guna mengejar target e-KTP yang telah ditetapkan pada 15 Oktober ini,’’ jelasnya.

Tidak itu saja, akunya, untuk menuntaskan perekama data e-KTP pihaknya mendatangi kesekolah-sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP, khususnya ditingkat SMA sederajat.

‘’Tim perekam kami kerahkan juga kesekolah-sekolah untuk merekam siswa-siswi yang telah berusia 15-17 tahun, yang berusia 17 tahun akan direkam dan di cetak langsung, jika yang masih berusia 15-16 tahun yang belum wajib memiliki KTP kami rekam juga, tapi belum di cetak, jika mereka sudah berusia 17 tahun data mereka sudah ada dan tinggal mencetakannya,’’ terangnya.

Bagi warga Merangin yang wajib KTP dan belum merekam data e-KTP diharapkan dengan segera untuk merekam data, jika tidak melakukan perekaman pada waktu yang telah di tentukan paling lambat pada 15 Oktober mendatang, pihak Duckcapil tidak bisa untuk membantu proses perekaman lagi. Maklum kontrak perekaman e-KTP gratis yag dilaksanakan oleh  pihak ketiga telah berakhir. 

‘’Jika pada tanggal yang telah ditetapkan pada tanggal 15 Oktober  mendatang masih ada warga yang wajib KPT belum merekam data e-KTP, maka jangan disalahkan pihak Duckcapil dan kecamatan, kerena hal ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Dan mungkin perekaman untuk selanjutnya akan dikenaka biaya administrasinya,’’ terangnya

Menurut Johan, jumlah wajib KTP di Merangin sebanyak 231,498 jiwa sedangkan yang telah terealisasi sebanyak 171,842 jiwa berarti masih ada sekitar 17,806 jiwa lagi yang harus merekam data e-KTP.

(bjg)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait