KUALA TUNGKAL - Dalam studi yang dilakukan Badan Dunia Urusan Pembangunan (UNDP) Indonesia pada 2012, tentang penilaian tata kelola hutan yg partisipatif, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendapat skor 1,61, sementara Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1,77.
Skor ini untuk skala 1-5. Dari skor tersebut dijelaskan bahwa dua daerah ini mendapat rapor merah. Dan dalam studi ini menunjukkan bahwa dari sisi pemerintahan, kebijakan yg dibuat oleh pemerintah daerah terkait pengelolaan hutan masih kurang berpihak untuk kelestarian.
Atas hal ini, Wakil Bupati Tanjab Barat, Katamso, mengatakan hasil realis itu telah melecut pihaknya untuk lebih memperhatikan hutan. Kebijakan green economy, menurutnya harus sangat diperhatikan, tidak semata mata mengekploitasi hasil hutan tanpa memperhatikan kelestarian. ‘’Kami mengajak seluruh stakeholders di Tanjab Barat, agar betul-betul memperhatikan hasil kajian ini,\" ujarnya, kemarin.
Sementara PLT Sekda Tanjab Barat, Muklis, memberi penjelasan yang hampir sama, namun menurutnya sejauh ini kewenangan pengelolaan hutan dilakukan pemerintah pusat, seperti penetapan kawasan, dan beberapa kebijakan lain. Pemkab memang diminta untuk melakukan pengawasan, dan secara kelembagaan, terang Muklis dishut kabupaten telah melaksanakan tugas tersebut. ‘’Untuk diketahui, bahwa Tanjab Barat ini memiliki sekitar 46 persen wilayah hutan, artinya memang sangat rawan. Tapi tetap diawasi, sesuai dengan kewenangan kita,’’ jelasnya.
(ydn/imm/jenn)