Tubri Ahmad DPO

Rabu 09-10-2013,00:00 WIB

KERINCI - Tubri Ahmad, terpidana kasus penggelapan uang beberapa toko bangunan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Pasalnya, sudah tiga kali Kejaksaan melayangkan surat untuk menyerahkan diri, namun tidak ada itikat baik Tubri untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.


Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Agus Widodo mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada terpidana Tubri Ahmad, namun yang bersangkutan tidak datang. \"Ya, surat pemanggilannya sudah tiga kali dilayangkan, tapi Tubri tidak datang,\" kata agus widodo.

Tubri Ahmad merupakan terpidana kasus  penggelapan tahun 2006 yang dialporkan oleh Erwin pemilik toko bangunan di Sungaipenuh.

Pihaknya akan melacak pelan-pelan Tubri Ahmad. \"Tunggu saja dalam waktu dekat kita akan eksekusi dan saat ini kita menyiapkan surat untuk ditetapkan yang bersangkutan DPO, jika tidak menyerahkan diri,\" ujarnya.

Selain itu, Tibrani yang juga terpidana kasus pemalsuan SK palsu juga sudah dua kali disurati Kejaksaan, namun tidak juga menyerahkan diri. \"Satu kali lagi kita layangkan panggilan tidak datang, maka akan kita eksekusi,\" tegasnya.

(Dik)

Tags :
Kategori :

Terkait