Oleh Indria Mayesti SE, ME
Untungnya judul diatas memakai kata seandainya, kalau tidak banyak Pegawai Negeri Sipil yang akan manyun membacanya. Kenapa?. Dikarenakan pada dasarnya setiap manusia memiliki keinginan untuk mengembangkan diri baik secara pribadi maupun lingkungan sosial. Dan hal tersebut bisa didapat di 2 (dua) hari libur yaitu hari Sabtu dan Minggu.
Dan sebagiannya lagi digunakan untuk mengembangkan kemampuan intelegensinya lewat pendidikan. Tapi sekali lagi tidak ada salahnya kalau kita mencoba menelaah keberadaan Senin s.d Jumat bagi PNS dalam bekerja, bukan?
Mari berhitung
Produk hukum yang mengatur tentang ketentuan jam kerja terdapat pada PP 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11 yang menjelaskan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Dan dalam Permendagri no 59 tahun 2008 menjelaskan jam kerja efektif bagi PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri adalah hari senin s.d Kamis jam 7.30 – 16.00 WIB dan hari Jumat jam 7.30 – 16.30 WIB, namun di Provinsi Jambi pada hari jumat pulang hanya sampai jam 11.00 WIB.
Banyak alasan yang dipertimbangkan mengapa jam kerja PNS hanya sampai hari jumat, diantaranya adalah terdapatnya waktu libur yang bias dipergunakan untuk hal-hal lain seperti kegiatan social kemasyarakatan atau sekedar berkumpul bersama keluarga. Seingat saya dulu pernah diberlakukan jam kerja sampai hari sabtu, tapi jam pulang kerja dibatasi hanya sampai dengan jam 14.00 WIB. Pertanyaannya mana yang lebih menguntungkan?.
Baiklah kita coba hitung-hitungan matematika, apabila bekerja PNS dari hari senins.d sabtu rerata setiap hari masuk jam 7.30 – 14.00 berarti total 1 (satu) hari bekerja adalah selama 6,5 jam (kita bulatkan menjadi 6 jam saja) yang berarti dalam satu minggu PNS bekerjaselama 6 x 6 atau sama dengan 36 (tiga puluh enam) jam kerja dan dalam satu bulan sebanyak 36 x 4 sama dengan 144 (seratus empat puluh empat) total jam kerja. Kita ambil contoh PNS dengan golongan III/A dengan gaji sebesar Rp. 2.500.000,-berarti dalam 1 (satu) jam PNS digaji sebesar Rp. 17.000,- ( tujuh belas ribu Rupiah).
Bagaimana dengan yang berlaku saat ini, bahwa PNS bekerja dari hari senin – Kamis dari jam 7.30 – 16.00 berarti bekerja selama 6,5 jam saja dan hari Jumat dari 7.30 – 11.00 berarti selama 4,5 jam, sehingga dalam 1 (satu) minggu bekerja sebanyak( 6,5 x 4) + 4,5 atau sama dengan 30 jam kerja dan dalam satu bulan sebanyak 120 total jam kerja. Sama seperti contoh diatas pada PNS golongan III/A berarti dalam satu jam PNS digaji sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah).
Dengan kata lain Pemerintah sebenarnya rugi sebanyak 6 jam kerja yang seharusnya bias diberikan kepada PNS untuk bekerja. Bila kita hitung kembali dalam bentuk nominal, 6 (enam) jam kerja tersebut adalah 6 x 17.000 atau sama dengan Rp102.000 per bulan untuk setiap PNS. Dengan mengkakulasikan banyaknya jumlah PNS di provinsi jambi sekitar 6.000 orang, maka dalam satu tahun anggaran khususnya Provinsi Jambi bias menabung anggaran sebesar (Rp 102.000 x 12 ) x 6.000 atau sama denganRp 7.344.000.000,- (tujuh milyar tiga ratus empat puluh empat juta Rupiah).
Optimalisasiwaktu
Dengan demikian ternyata Pemerintah tetap melakukan yang terbaik, dalam hal ini adalah memberikan lebih banyak waktu luang bagi PNS untuk mendapatkan waktu rehat yang bias dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat bermanfaat. Contohnya saja dalam hal peningkatan kualitas Sumber daya manusia (SDM) dari Pegawai Negeri Sipil yang masih sangat perlu ditingkatkan. Kurangnya Kualitas tersebut bias berbentuk masih rendahnya keterampilan teknis dan pendidikan yang dimiliki dan ini bias didapat dengan mengoptimalkan waktu rehat yang ada.
Saat ini di setiap Perguruan tinggi telah banyak yang membuka kelas untuk para Pekerja, salah satunya PNS. Dan yang perlu diingat adalah pemilihan perguruan tinggi yang tepat agar nantinya ijazah akhir dapat dipergunakan pada saat penyesuaian. Namun yang terpenting lagi, PNS yang sedang melanjutkan pendidikan harus menekankan pentingnya penambahan wawasan dan ilmu pengetahuan pada saat itu. Jangan sampai niat awalnya adalah memperoleh gelar kesarjanaan dengan maksud peningkatan prestise saja atau sekedar mempercepat naik pangkat/golongan, namun lebih jauh lagi adanya perbedaan nanti terhadap sikap dan perilaku antara sebelum dan sesudah memperoleh gelar dimaksud. Contohnya dalam hal disiplin jam kerja saja, apabila misalnya sebelum memperoleh gelar sarjana datang ke kantor sering terlambat tapi setelah memperoleh gelar sarjana terjadi peningkatan jumlah ketidakhadiran tepat waktu ke kantor. Kembali lagi kesemuanya tergantung pada niat dan kesempatan, maka waspadalah:D.(*)
*Widyaiswara Bandiklatda Provinsi Jambi dan Dosen Tetap STIE Muhammadiyah Jambi serta anggota PELANTA Jambi