Hari ini Pilkada Kerinci Diputuskan MK

Kamis 10-10-2013,00:00 WIB

JAMBI – Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kerinci.

Pembacaan putusan perkara nomor 125/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Adirozal-Zainal Abidin dan perkara nomor 126/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Ami Taher-Suhaimi Surah ini dijadwalkan sekitar pukul 15.30 WIB.

“Pembacaan putusan jadwalnya sekitar pukul 15.30 WIB besok (hari ini, red),” ujar Kuasa Hukum Termohon, Maiful Effendi kepada harian ini kemarin.

Maiful mengaku tetap optimis gugatan yang diajukan oleh pemohon ditolak oleh MK setelah melihat fakta persidangan selama ini. “Kalau melihat fakta persidangan, kami tetap optimis gugatan pemohon ditolak,” akunya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Heru Widodo juga membenarkan jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut. “Iya besok (hari ini, red) jadwalnya pembacaan putusan,” sebutnya.

Ia juga yakin permohonan yang diajukan pihaknya akan dikabulkan oleh majelis hakim dan Pilkada diulang diseluruh TPS pada dua kecamatan yang dimohonkan. “Kita sangat optimis gugatan kita diterima,” tegasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Ami Taher-Suhaimi Surah, Oktavianus juga mengungkapkan hal yang senada. “Pembacaan putusan sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkapnya.

Melihat fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya juga optimis gugatan pihaknya diterima oleh MK. “Kita yakin yang benar itu akan tetap benar,” tukasnya.

(cas)

Tags :
Kategori :

Terkait