JAMBI – Warga Kelurahan Mayang Mangurai merasa kecewa atas penetapan lurahnya, Mazwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat sporadic.
Menurut warga, yang sebenarnya ditahan bukanlah lurah, sebab lurah bukanlah orang atau pelaku yang dikatakan memalsukan sporadik, melainkan dirinya hanya mengetahui saja.
\"Yang punya tanah itu warga, tetapi kenapa lurah yang ditahan, seharusnya yang punya tanah,\" ujar Zul salah seorang tokoh masyarakat RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai , Rabu (9/10).
Menurutnya, sporadic yang dikeluarkan lurah tersebut sudah melalui prosedur, yakni diajukan pemilik dan juga berdasarkan laporan RT setempat, sedangkan lurah hanya menandatanganinya saja.
Hal senada juga dikatakan oleh ketua RT 42 Ismail, menurutnya, Lurah Mayang Mangurai yang saat ini sudah ditahan oleh pihak polres Muaro Jambi tersebut memang salah sasaran, sebab lurah tersebut hanyalah sebagai orang yang mengetahui.
Lebih lanjut, katanya, kalaupun lurah tersebut terlibat, seharusnya lurah itu hanyalah sebagai saksi,\" Saya juga ikut tanda tangan didalam sporadik itu. Ditanda tangani karena saksi-saki sudah sah dan sesuai prosedur. Jadi kalau polisi tahan pak Lurah, itu salah. Mungkin sebentar lagi saya yang akan ditahan oleh Polres,\" sebut Ismail.
Diberitakan sebelumnya, kasus penangkapan Lurah Mayang Mangurai bernama Mazwar ini dikarenakan tuduhan melakukan pemalsuan sporadik, namun sebelumnya sengketa lahan ini antara warga dan perusahaan telah berlangsung lama. Bahkan buntut dari sengketa lahan tersebut sudah ada perselisihan antara warga dan pihak kepolisian sektor Muaro Jambi tersebut. Pihak Polisi ingin mengeksekusi lahan milik perusahaan tersebut sementara warga enggan pindah.
Berita adanya lurah Mayang yang bernama Mazwar yang saat ini menjadi tahanan di Polres Muaro Jambi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan surat palsu ditanggapi santai oleh sekda Kota Jambi Daru Pratomo sebagai pembina dari PNS.
Menurut Daru Pratomo selasa (8/10), apa yang terjadi pada bawahannya tersebut tidak bisa dibawa keranah pemerintahan lagi, semuanya sudah berlanjut kejalur hukum.
\"Itu domainnya bukan pemerintah lagi, itu domainnya penyidikan, salah kita kalau ikut campur, itu sudah ranah hukum,\" ujar Sekda singkat
Ketika ditanyakan apakah ada upaya dari pemerintah untuk melakukan penangguhan tahanan ataukan pembelaan hukum, dirinya enggan berkomentar banyak.
\"Upaya apa lagi. Itu sudah jelas masuk keranah hukum. Doamainnya sekda itu hanya di instansi pemerintahan, bukan keranah penyidikan,\" jelasnya.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah ada penggantian sementara dari jabatan lurah saat ini, dirinya juga tidak bisa komentar banyak. Katanya, itu semua akan didelegasikan pada camat yang bersangkutan,\"Nanti kita koordinasi sama camat,\" tandasnya.
Sementara itu, kabag pemerintahan setda Kota Jambi, M Nasir mengatakan bahwa saat ini pihaknya baru menerima laporan dari wartawan soal penahanan lurah tersebut, katanya, secara lisan maupun tulisan, pihak kecamatan belum ada memberikan informasi terkait hal tersebut.
\"Belum ada laporan, kita baru saja tahu dari kalian (wartawan, red) camat tidak ada beri informasi,\" ujar Nasir.