Arifuddin Yassak Bebas

Kamis 10-10-2013,00:00 WIB

JAMBI – Terpidana kasus Korupsi Damkar Kota Jambi Arifuddin Yassak telah selesai menjalani masa penahanannya. Mantan Kepala Kantor Pemadam Kabakaran

(Damkar) Kota Jambi ini tampak hadir di Kantor Kejari Kota Jambi, Rabu (9/10) kemarin.

Ia hanya menjalani hukuman 10 bulan dari vonis 1,3 tahun yang didapatnya.

Arifuddin Yassak sempat bertemu kalangan wartawan di kantor Kejari bersama dua orang petugas lapas

Klas II Jambi.

 “Alhamdullilah hari ini (kemarin, red) kita sudah bebas,” katanya

Menurut dia, usai menyelesaikan proses administrasi di Kejari, bisa segera pulang kerumah. “Saya bisa langsung pulang,” ujar Arifuddin meninggalkan wartawan.

(cr12)

Tags :
Kategori :

Terkait