Kasus Pembunuhan Balita
JAMBI- Terdakwa kasus pembunuhan Po sun dituntut 10 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (9/10) kemarin.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Heru Dwi Atmojo, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Ia juga didakwa atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.
\"Berdasarkan pemeriksaan, terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksimal kurungan 10 tahun 6 bulan dan subsider 200 juta dengan 6 bulan penjara,\" ujarnya.
Atas tuntutan dari jaksa, Po sun menyatakan akan melakukan pembelaan (pleydoy). Hal ini diungkapkan kuasa hukum terdakwa Helmi, ia bersama kleiennya akan mengajukan pleydoy.
\"Mengupayakan upaya hukuman seringan-ringanya karena ia hanya turut serta saja,\" ujarnya Helmi sesusai persidangan.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Po Sun diduga melakukan pembunuhan terhadap balita bernama Russel. Karena saat itu, Russel berada dalam penguasaannya selama sepuluh hari. Russel dibawa pindah-pindah tempat dari Palembang-Pangkalan Kerinci-Jambi.
Russel meninggal dengan banyak luka, seperti luka benjol di kepala ada juga luka bakar.
JPU sebelumnya mendakwa Po Sun dengan empat pasal. Dakwaan pertama Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, kedua Pasal 338 KUH Pidana, ketiga Pasal 304 jo 306 ayat (2) KUH Pidana, dan keempat Pasal 351 ayat (3) KUHP.
(Cr12)