MERANGIN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merangin, minta didalam pengurusan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) yang dikucurkan pihak Pemerintah Pusat tahun ini, tidak terdapat pemungutan uang terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat Prona.
‘’Program Prona yang dikucurkan Pemerintah Pusat merupakan program yang telah dibiayai. Karenanya, masyarakat yang au melakukan pengurusan sertifikat Prona tidak dipungut biaya,’’ ungkapnya Kepala BPN Merangin, Kartono Agustiyanto.
Dikatakannya, dalam program Prona tahun 2013 ini terdapat jatah 3.000 sertifikat bidang tanah yang tersebar di desa-desa di Merangin, dan sistem pengurusan perlengkapan bahan dilakukan pihak masyarakat dan kades setempat. ‘’Saat ini realisasi sertifikat Prona sudah berjalan 77 persen. Sedangkan bahan persyaratan yang diajukan kepada kantor BPN, itu dikerjakan masyarakat dan pemerintah desa setempat,’’ ujarnya.
Jika terdapat kades melakukan pemungutan uang terhadap masyarakat di dalam melakukan pengurusan sertifikat Prona, katanya, itu diluar ketentuan BPN. Pasalanya, pengurusan surat menyurat, dan pemberian patok di masing-masing rumah, dilakukan pihak pemerintah desa dan masyarakat itu sendiri. ‘’Kami akui, ada informasi pembuatan sertifikat Prona bayar. Namun saya tegaskan BPN Merangin tidak memungut biaya dalam pembuatan sertifikat,’’ tandasnya.
Program Prona pada tahun 2014 mendatang, katanya, pihak BPN akan memprioritaskan masyarakat desa yang memilki ekonomi lemah untuk mendapatkan bantuan sertifikat. ‘’Hanya saja pada 2014 mendatang, pihak pusat hanya mengucurkan berkisar 1.500 sertifikat untuk Kabupaten Merangin,’’ pungkasnya Kartono.
(bjg)