KPU Tak Mau Undur Jadwal

Senin 14-10-2013,00:00 WIB

Penetapan DPT Kabupaten/Kota

JAKARTA -Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif di tingkat kabupaten/kota akhirnya bisa terlaksana sesuai jadwal kemarin (13/10).  Hasil penetapan DPT itu, akan menjadi dasar bagi KPU menetapkan DPT secara nasional., DPT nasional akan direkapitulasi untuk ditetapkan selambat-lambatnya pada 23 Oktober.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, kepastian penetapan DPT kabupaten/kota itu disampaikan karena hingga petang kemarin belum ada laporan penundaan. \"Semoga semuanya tidak ada force majeur,\" ujar Ferry saat dihubungi kemarin.

Menurut Ferry, KPU tidak menginstruksikan adanya pengunduran jadwal penetapan DPT. Karena itulah, KPU kabupaten/kota kemarin tetap menetapkan DPT. Itu dilakukan karena jadwal kemarin sudah merupakan pemunduran jadwal selama sebulan sebagaimana rekomendasi Komisi II DPR. \"Tidak ada instruksi ditunda. Jika ada masalah, (penundaan penetapan) harus melalui keputusan panwaslu,\" ujarnya.

Penetapan DPT secara serentak di seluruh kabupaten/kota itu menunjukkan kemajuan cukup berarti. Sebab, sebelumnya ada daerah yang masih kedodoran dalam input data pemilih.  Berdasar catatan perkembangan DPT yang disampaikan KPU pada Kamis lalu (10/10), hampir seluruh wilayah di Papua Barat belum menyampaikan DPT. Provinsi Papua baru menyampaikan DPT sekitar 85 persen daerah.

Ferry juga mengakui, data pemilih yang masuk ke sistem informasi data pemilih (sidalih) pemilu masih ditemukan sejumlah catatan. Berdasar informasi yang ditampilkan di data.kpu.go.id/dpt.php, tercatat 671.325 pemilih yang belum memiliki tanggal lahir dan 132.944 pemilih yang status kawinnya nihil. Masih juga ditemukan data ganda di beberapa daerah. DPT yang masuk pada  pukul 18.30 WIB kemarin 182.495.747 pemilih. \"Kita berharap agar dalam pleno hari ini semua bisa turut mengoreksi dan memperbaiki sehingga bisa diperbaiki pada waktu pleno,\" tandasnya.

 Secara terpisah, Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkapkan, penetapan DPT secara terbuka harus dilakukan KPU. Menurut dia, KPU kabupaten/kota harus mengundang partai politik, pengawas pemilu, pemantau, dan media untuk diajak langsung menjadi saksi atas jumlah dan kualitas DPT yang ditetapkan. \"Dalam penetapan ini, KPU kabupaten/kota juga perlu memberikan salinan rekapitulasi dan perincian data pemilihnya melalui hardcopy atau softcopy,\" ujar Hafidz.

 Dalam memastikan keterbukaan, KPU perlu terus berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk memastikan bahwa penetapan berjalan terbuka dan dihadiri oleh semua pihak yang berkepentingan akan kualitas DPT. Bawaslu harus memberikan perintah kepada panwas kabupaten/kota melaksanakan kewajibannya untuk hadir dan memastikan pengawasan terhadap penetapan DPT tersebut. \"Partai politik juga harus memastikan pengurus partai politik di kabupaten/kota untuk hadir dan memastikan mendapat salinan dan rekapitulasi DPT dalam penetapan tersebut,\" tandasnya.

(bay/c4/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait