Pilkada Kerinci Didua Kecamatan
JAMBI – Pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Kerinci di Kecamatan Sitinjau Laut dan Siulak Mukai sesuai dengan keputusan MK, akan digelar pada 28 November mendatang.
Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan kepada harian ini via ponselnya kemarin (13/10). “Pemungutan suara ulang dilaksanakan 28 November,” tuturnya.
Dikatakan Subhan, sebelum pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan perekrutan PPK, PPS dan KPS.
“Kita melakukan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS dari 17 Oktober sampai 04 November. Setelah itu persiapan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Untuk pengadaan surat suara, menurut Subhan akan dilakukan penunjukan langsung (PL) dan pencetakannya direncanakan dilakukan di Jakarta. Jumlah surat suara yang akan dicetak untuk perebutan BH 1 DZ tersebut sekitar 22 ribu.
“Surat suara PL, dicetak di Jakarta. Percetakan surat suara inikan ada standarnya, makanya kita cetak di Jakarta. Jumlah surat suara sekitar 22 ribu lebih,” ujarnya.
Sementara logistic lainnya, seperti bilik suara dan kotak suara masih bisa menggunakan yang lama. Sedangkan anggaran yang disiapkan untuk pemungutan suara ulang tersebut sebanyak Rp 1,6 Milyar.
“Anggaran sudah kita bahas dengan Sekda, anggaran sekitar Rp 1,6 Milyar. Yang besar penggunaan anggaran ini untuk honorium penyelenggara,” tandasnya.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan paska keluarnya putusan MK yang mengabulkan permohonan pasangan Adirozal-Zainal Abidin dengan nomor 125/PHPU.D-XI/2013 dan mementahkan hasil Pilkada Kerinci yang dimenangi pasangan Murasman-Subir Dahlan.
MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang diseluruh TPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut. Sebab dinilai di dua kecamatan ini telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif.
Sebelum dilakukan pemungutan suara ulang, KPU terlebih dahulu diminta melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh anggota PPK, anggota PPS dan anggota KPPS. Kemudian dalam waktu 60 hari harus dilaporkan hasil pemungutan suara ulang ke MK.
Dikabulkannya permohonan pemohon ini karena secara garis besar MK menilai telah terbukti menurut hukum terjadinya pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada khususnya didua kecamatan tersebut yang menciderai prinsip penyelenggaraan Pilkada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(cas)