“Kan ada kontraknya. Kalau di dalam kontrak itu tak ada disebutkan soal estimasi harga, maka kontraktor tak boleh mengeluh. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab oleh kontraktor yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan dan pemenang tender,” tegasnya.
Oleh karenanya, kontraktor harusnya melakukan perhitungan sebelum mengambil sebuah pekerjaan. “Kalau sudah jadi pemenang, itu kan tanggung jawab dia (kontraktor, red). Kalau takut harga naik, ya seharusnya sebelumnya stok aspal itu sudah disiapkan. Tapi itu untuk yang punya AMP sendiri,” sebutnya.
Dia mengingatkan, untuk kontraktor yang tak memiliki AMP sendiri untuk berfikir berkali-kali mengambil proyek demikian. “Yang susah dia (kontraktor, red) sendiri nanti karena mengambil proyek itu, terus harga aspal naik. Sementara di kontrak tak ada soal estimasi harga,” ujarnya.
“Kalau dalam kontrak tidak ada soal estimasi harga, maka itu sepenuhnya tanggung jawab kontraktor untuk melaksanakannya. Karena kan ada kontraknya dan dia sebagai pemenang. Makanya harus profesional. Itu kan sebuah resiko,” tandasnya.
(jun/wsn)