Hal senada disampaikan, Kasi Pengelolaan TNKS Wilayah II Bungo-Merangin. Dian Risdianto, kemarin, Dia mengatakan, menindakjuti kesapakatan tersebut, petani menuntut ganti rugi kepada penjual, jika tidak mereka mengacancam bakal melaporkan kepada pihak yang berwajib, menjelang ganti rugi terealisasi mereka tetap berada dalam lokasi perambahan.
“Pantauan kita ada 19,5 Hektar hutan TNKS yang sudah dirambah sembilan orang ini,” pungkasnya.
(bjg)