KPU Juga Disebut Langgar Kode Etik
JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mempersoalkan ketua dan anggota Panwaslu Kota Jambi terkait keikutsertaannya dalam seleksi anggota KPU Kota Jambi. Menurutnya keikutsertaanya mengikuti seleksi KPU sebagai pelanggaran kode etik.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Jambi, Ratna Dewi saat menyampaikan eksepsi atas pengaduan dari Bawaslu dan Panwaslu Jambi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Jambi di Ruang Sidang DKPP kemarin (23/10).
Dalam sidang itu diketahui, Ketua dan anggota KPU Kota Jambi diadukan ke DKPP karena telah mencoret salah seorang Caleg dari Partai Demokrat, Bakri Pa’Jawa, dari daftar calon sementara (DCS) DPRD Kota Jambi 2014.
Pihak pengadu, anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fauzan dan ketua serta anggota Panwaslu Kota Jambi, Maroli, Adi Susanto, dan Taufik Hidayat. Pihak Teradunya adalah ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kota Jambi, Ratna Dewi, Ferry Prayitno, Mukhlis Dubrain, Agus Fiadi, M Najib Husin, Gunawan. Ada pun selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota Nur Hidayat Sardini.
“Adalah tidak etis adanya fakta bahwa saat ini Ketua Panwaslu Kota Jambi atas nama Maroli dan anggota Taufik Hidayat sedang mengikuti seleksi calon anggota KPU Kota Jambi periode 2014-2018,” ungkapnya.
Padahal jelas Ratna Dewi, keduanya masih menjabat dan sedang melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemilu Legislatif 2014 yang masa jabatannya baru akan berakhir setelah Pemilu 2014. Sebelum melaksanakan tugas sebagai ketua dan anggota, mereka diangkat sumpah jabatan yang di dalamnya berbunyi ‘Mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi dan golongan’.
“Kami juga sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah melihat masalah dengan jernih,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Jambi Maroli menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Ketua KPU Kota Jambi melebar dan tidak menjawab persoalan terkait dengan pengaduannya. “Majelis, semestinya para teradu menjawab poin-per poin bukannya melebar,” katanya.
Ditambahkan Adi Susanto, dalam pembacaan pengaduan kemarin, pihaknya telah menyampaikan adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh KPU.
“Dalam persidangan juga diketahui bahwa, Najib Husin dan Dubrain Mukhlis tidak ikut menandatangani hasil pleno pencoretan Bakri Pajawa. Ini mereka langsung yang menyampaikan. Untuk sidang berikutnya kita tunggu pemberitahuan dari DKPP,” tambahnya.
(cas/jpnn)