Berkas Muin Dilimpahkan

Rabu 13-11-2013,00:00 WIB

Kasus Korupsi Dana Bergulir

MUARASABAK – Penyidik Polres Tanjabtim akhirnya melimpahkan berkas korupsi Muin bin H. Madek (69) warga RT 03 Dusun Harapan Jaya Sungai Toman Kecamatan Mendahara Ulu (Menhul). Ia terlibat dalam kasus korupsi pengembangan pengusaha mikro dan kecil, melalui bantuan perkuatan dana bergulir bagi koperasi simpan pinjam sektoral Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2005.

Kasat Reskrim Muarosabak, AKP Ahmad Bastari Yusuf membenarkan pelimpahan berkas tersebut. \"Dana ini diterima langsung oleh Koperasi Karya Harapan Tani Desa Sungai Toman Kecamatan Menhul,\" ujarnya kemarin (12/11).

Menurutnya, kapasitas Muin bin H. Madek adalah selaku Ketua Koperasi Karya Harapan Tani. Dalam peminjaman dana bergulir sebesar Rp 1 Milyar itu, yang seharusnya dikembalikan, namun dalam kenyatannya dana itu malah digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
\"Salah satunya uang pinjaman bergulir digunakan tersangka untuk membeli satu unit kendaraan truk PS 125,\" jelasnya.
Akibat tidak dikembalikannya pinjaman dana bergulir tersebut, tambah Bastari menyebabkan kerugian negara. Sehingga dilakukan penyidikan kepada tersangka. Dalam penyidikan pihaknya juga bekerjasama dengan Mabes Polri.
\"Dari hasil penyidikan, kami turut mengamankan satu unit truk PS 125 BH 8052 TI, uang tunai sebesar Rp 16,3 Juta sisa hasil peminjaman dana bergulir dan satu kardus dokumen koperasi milik tersangka,\" bebernya.
Akibat perbuatan ini, sambung Bastari, tersangka akan dijerat ke dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
\"Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,\" tandasnya.

(yos)

Tags :
Kategori :

Terkait