MUARA BUNGO– Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bungo tidak ada yang melapor ke Dinas Sosnakertrans Kabupaten Bungo. Dari data yang didapat harian ini menyebutkan, setidaknya ada sekitar 34 orang TKA di Kabupaten Bungo.
13 orang bekerja di Perusahaan Pertambangan dan Perekebunan, 3 orang Peneliti dan selebihnya orang asing yang hanya datang dan pergi di Kabupaten Bungo. Informasi lain juga menyebutkan, 13 orang asing yang bekerja diperusahaan di Bungo tersebut berasal dari Negara Malaysia, Cina dan Korea. “Tidak ada yang melapor ke kita,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo, Radioso saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, (12/11) kemarin.
Seharusnya, setiap orang yang masuk ke suatu daerah harus melapor ke Sosnakertrans untuk didata. Apalagi orang asing yang memang bekerja di perusahaan di Bungo ini. Oleh karenanya, Radioso meminta kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bungo yang memperkerjakan orang asing segera melapor ke Sosnakertrans.
Tak hanya melaporkan orang asing saja, perusahaan juga diminta untuk melaporkan berapa jumlah karyawan di perusahaan mereka saat ini. “Berapa yang dibutuhkan dan berapa upah yang diberikan oleh perusahaan juga harus dilaporkan ke Sosnakertrans,” tegasnya.
Ditambahkannya, Sosnakertrans akan terus mengawasi perusahaan yang ada di Kabupaten Bungo. “Kita memang kekurangan anggota pengawas dilapangan,” jelasnya.
Meskipun orang asing tersebut tidak melapor ke Sosnakertrans, dia menyebut, mereka telah memiliki Surat Izin Kerja (Inta) yang dikeluarkan oleh pusat dan diperpanjang oleh Provinsi Jambi. “Kita minta perusahaan yang memperkerjakan orang asing di Bungo ini melaporlah,” pintanya.
Sesuai undang-undang, dikatakan Radioso, bagi perusahaan yang telah melanggar aturan ketenaga kerjaan, mereka mendapatkan sanksi. Hanya saja, sanksi yang diberikan itu terlalu ringan. \"Mungkin itulah yang membuat perusahaan tidak mentaati UU ketenaga kerjaan,\" jelasnya.
(fth)