Melirik Aksi Dukungan Kwarda Pramuka untuk AM Firdaus

Selasa 19-11-2013,00:00 WIB

Yevi juga menyebutklan bahwa sebenarnya ultah AM Firdaus pada 16 November kemarin, namun dikarenakan teman-teman dari Kwarda hanya bisa bertemu di Pengadilan.

‘‘Kita hanya bisa ketemu dengan Pak Firdaus di pengadilan, jadi teman-teman dari Kwarda merayakan Ultah beliau di pengadilan saja,’‘ tandasnya.

Pada persidangan perdana yang beragenda pembacaan dakwaan oleh JPU, AM Firdaus didakwa dua pasal Tipikor yaitu yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tetang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Mantan Sekda provinsi Jambi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kwartir Daerah (Kwarda) pramuka Jambi, yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar, telah menjalani dua kali persidangan di Pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.  (*)

Tags :
Kategori :

Terkait