Oleh: Asad Isma
Dalam beberapa hari ini, media massa lokal, termasuk Harian Jambi ekpres, memberitakan polemik pemekaran kabupaten bungo . Polemik ini berawal dari surat penolakan Bupati Bungo atas pemekaran wilayah ini yang di tujukan kepada DPR RI . Padahal DPR RI melalui Rapat paripurna , kamis 24 oktober 2013 lalu, telah myepakati pembentukan 57 kabupaten/kota sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), yang sudah di sampaikan kepada pemerintah untuk di sahkan. salah satunya adalah Kota Bungo, sebagai pemekaran dari Kab. Bungo.
oktober lalu, beberapa tokoh masyarakat kecamatan Tabir, menemui Bupati Merangin untuk meminta dukungannya atas usulan pemekaran wilayah Tabir menjadi kabupaten yang terpisah dari Kabupaten Merangin. Pada tahun 2004-2005, beberapa tokoh yang berasal dari kabupaten Bungo, Merangin dan Sarolangun menggulirkan wacana pembentukan Propinsi Jambi wilayah Barat, sebagai reaksi atas sikap Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin yang di anggap terlalu memprioritaskan pembangunan kawasan Jambi wilayah Timur. Wacana ini akhirnya meredup hingga terpilihnya HBA sebagai Gubernur Jambi tahun 2010 lalu.
Faktor Pemicu Pemekaran Wilayah.
Terlalu Luasnya Wilayah.
Wilayah kabupaten yang terlalu luas menjadi salah satu faktor pendorong tuntutan pemekaran wilayah. Apalagi luasnya daerah kabupaten tidak diimbangi dengan tersedianya infrastruktur jalan dan jembatan yang memudahkan akses warga, dan tidak adanya upaya meretas daerah terisolir.
Faktor ketidak adilan.
Faktor ketidak adilan, juga menjadi faktor pemicu tuntutan pemekaran wilayah. Pihak yang mengusulkan pemakaran wilayah merasa, besarnya hasil pendapatan daerah tidak sebanding dengan kesejahteraan yang di dapatkan masyarakat di wilayahnya dan ini menimbulkan ketimpangan kesejahteraan antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya.
Lemahnya Daya Saing SDM.
Banyak data menunjukkan, ada daerah tertentu disebuah kabupaten memiliki keunggulan Sumber Daya Manusi, memiliki daya saing, mendominasi jabatan jabatan dipemerintahan . Akibatnya ada SDM kawasan lain merasa sulit bersaing.
Dasar Hukum Pemekaran Wilayah.
Dalam UU nomor 32 tahun 2004, diatur ketentuan mengenai pembentukan daerah ,dalam BAB II tentang pembentukan dan Kawasan Khusus. Dalam Undang Undang tersebut ada ketentuan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan Undang Undang tersendiri, yang tercantum dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 yang sama menyebutkan sebagai berikut, “Undang Undang pembentukan Daerah sebagaimana di maksud dalam ayat 1 antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, menunjukkan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dokumen serta perangkat daerah.
Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam pasal yang sama ayat 3 yang menyatakan bahwa,”pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih”, dan ayat 4 menyebutkan “pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan”.