Bandar Sabu Dibekuk

Kamis 21-11-2013,00:00 WIB

“Dari penangkapan di Perum Amuntai, diamankan barang bukti berupa dua paket sabu, tiga pirek kaca, seperangkat alat hisap sabu, serta sebuah timbangan digital,” kata Almansyah.

Lebih lanjut Almansyah mengatakan, saat ini kelima tersangka beserta barang bukti diamankan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Jambi, guna proses lebih lanjut. “Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Almansyah.

Tidak itu saja, jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi, kembali mengamankan seorang pengguna narkotika jenis Pil Extacy. Dodi Sumarlin (31), warga RT 11 Kelurahan Solok Sipin, Telanaipura Jambi, dibekuk Polisi Selasa Malam lalu, di Lorong Asrama Akper Gapu Rajawali Jambi Timur. Saat dibekuk, ia mencoba mengelabui Polisi dengan menggigit Pil Extacy tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Witry Hariono, melalui Kasubag Humas IPTU Rahmalina menjelaskan, penangkapan tersangka Dodi pengguna Pil extacy. Bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkoba jeni pil ektacy.

“ Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa dilorong tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis Pil Extacy, bermodal itu, lalu jajaran melakukan pengintaian. Alhasil, satu tersangka yang habis bertransaksi kita amankan,”jelas Rahmalina.

Pada saat penangkapan, lanjut Rahmalina, bahwa tersangka mencoba untuk menghilangkan barang bukti berupa dua Pil Extacy warna merah jambu dengan cara menggigitnya hingga hancur. Tersangka yang mengetahui petugas, lansung ingin menelan Barang Bukti tersebut, tak lama ia mau menghancurkan BB tersebut, tak mau kecolongan anggota pun langsung membekuknya.

 Sampai saat ini tersangka bersama dengan barang bukti kita amankan di Mapolres guna pengusutan lanjut kasusnya,”ucap Rahmalina.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dodi wajib menginap di Sel Narkoba Polresta Jambi, akan dijerat dengan UU NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(cr13/feb)

Tags :
Kategori :

Terkait