Terakhir adalah daulah mu’ahadah, negara-negara yang terikat dan mengikatkan diri dalam perjanjian damai dengan negara Islam. Negara seperti ini, sebenarnya termasuk dalam kategori muhariban hukman, terutama ketika masa perjanjiannya telah berakhir.
Sikap politik dasar negeri-negeri Islam terhsadap semua negara tadi pada dasarnya adalah “hubungan perang”. Meski secara riil, belum tentu berperang. Namun, sikap dasar ini penting untuk ditegaskan agar senantiasa muncul kesadaran dan kewaspadaan terhadap negara-negara tersebut. Dengan sikap dasar ini, maka strategi pertahanan dan keamanan negara bisa dibangun dengan tepat dan efektif.
Misalnya, ketika AS, Australia,Inggris,Prancis, Rusia,dan Cina ditetapkan sebagai negara kafir harbi fi’lan, berarti hubungan yang terjadi antara negara Islam atau negeri-negeri Muslim dengan mereka adalah hubungan perang, maka hubungan diplomatik antara kedua negara pasti tidak ada. Kedutaan mereka di negeri-negeri kaum Muslimin juga tidak ada.
Ketika ada warga negara mereka yang memasuki wilayah negeri-negeri Muslim, maka mereka ditetapkan sebagai musta’min (orang yang masuk dengan visa). Itupun dengan catatan, bahwa mereka masuk untuk belajar Islam, bukan yang lain. Jika mereka mata-mata, maka mereka bukan hanya wajib dideportasi, tetapi bisa juga dijatuhi hukuman mati. Inilah sikap Islam yang jelas.
Karena itu, kembali kita tegaskan, tidak diterapkannya syariah Islam dalam hubungan diplomatik negeri-negeri Islam, membuat kita menjadi negara pecundang. Sudah dirampok, dibunuh, masih menganggap perampok itu sebagai sahabat.Disamping itu, penguasa negeri Islam yang tidak berpegang pada izzal Islam adalah penguasa pembebek dan pengecut. Tidak bisa bertindak tegas terhadap musuh. Karena itu solusi ganti sistem dan ganti rezim dengan Khilafah Islam menjadi sangat penting ! Mari kita berjuang bersama !
( Penulis adalah Pemerhati Sosial Keagamaan)