KPU Deadline 27 Desember

Selasa 03-12-2013,00:00 WIB

Laporan Dana Kampanye

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera memersiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan, penyusunan laporan harus dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye.

“Kami mengingatkan teman-teman dari parpol dan calon anggota DPD untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu sejak sekarang. Tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/12).

Menurut Ferry, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Selain itu pelaporan juga penting untuk memastikan partai politik dalam menghimpun dana kampanye tidak melebihi batas maksimal dan tidak berasal dari sumber-sumber dana yang dilarang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012.

Nantinya setelah mengoleksi semua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye  dari semua partai politik dan calon anggota DPD, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui website KPU.

“Jadi sejak awal masyarakat juga kita ajak untuk turut mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh parpol dan calon anggota DPD,” ujarnya.

Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga wajib melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Baik terkait sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan dana kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukaan rekening khusus dana kampanye.

Untuk membantu peserta pemilu dalam mempersiapkan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jajaran KPU sudah membentuk divisi khusus yang disebut help desk di setiap tingkatan.

“Partai politik yang mau berkonsultasi silahkan datang ke kantor KPU setempat. Petugas di sana akan memberikan penjelasan tentang sistem dan mekanisme pelaporan dana kampanye tersebut,” ujar Ferry.

(gir/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait