Murasman Menang, Saksi Keberatan

Kamis 05-12-2013,00:00 WIB

Pleno KPU Dikepung Ratusan Pendemo

KERINCI – Meski hasil pleno KPUD Provinsi Jambi memenangkan pasangan Murasman- Zubir (MZ) dengan 8.879 suara, tapi saksi pasangan ini tetap keberatan. Muhardi, saksi Murasman-Zubir Dahlan mengajukan keberatan dalam pleno rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi Jambi, kemarin.

\"Sebelumnya kami juga sudah mengajukan keberatan di pleno PPK,\" ujarnya.
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi dua Kecamatan, yakni Sitinjau Laut dan Siulak Mukai pasangan Dasra-H Mardin memperoleh suara 39, Adirozal-Zainal Abidin memperoleh suara 6920, Murasman-Zubir Dahlan memperoleh suara 8879, Sukman-Sartoni memperoleh suara 18, Mohd Rahman-Nopantri memperoleh suara 41 dan Irmanto-H Idrus memperoleh suara 24.

Muhardi mengaku keberatan terhadap beberapa hal. Seperti di Sitinjau Laut terdapat pemilih ganda 47 orang, pemilih dibawah umur 5 org
Menggunakan hak org lain 13 orang.
Selain itu pemilih eksodus dari Kecamatan lain 14 orang. Kemudian terjadi penggelembungan suara di Sebukar. \"Yang menggunakan hak pilih 309 orang, suara tidak sah 8, tapi perolehan suara seluruh pasangan 317. Darimana datangnya 16 suara?,\" katanya. 
Tidak hanya itu didaerah Semerah warga yang menggunakan hak pilih 165, pemilih yang mencoblos dari TPS lain 10 orang, sedangkan seluruh suara 185. \"Kemana 10 suara yang hilang,\" ucapnya.
Malah di Betung Kuning 9 suara hilang, di Hiang Lestari 17 suara ditambahkan dan TPS 2 Hiang Lestari 8 suara ditambahkan.\"Total 300 suara yang tidak jelas dimasukkan dalam penghitungan. Suara ini sengaja digelumbungkan di PPK,\" sebutnya.
\"Ada juga surat suara yang sudah ditandai dengan jarum dibeberapa TPS di Sitinjau Laut,\" bebernya.
Didalam formulir keberatan yang saksi yang disampaikannya kepada KPU Provinsi Jambi, saksi Murasman-Zubir Dahlan keberatan terhadap rekapitulasi suara di Kecamatan Sitinjau Laut, karena ditemukan kejadian yang disengaja untuk mempengaruhi hasil rekap yang menguntungkan pasangan nomor urut 2, Adirozal-Zainal Abidin secara sangat signifikan.
Kejadian tersebut seperti mobilisasi pemilih dibawah umur dan diizinkan oleh penyelenggara, kemudian pemilih ganda atau mencoblos lebih dari satu kali, lalu pemilih yang menggunakan nama orang lain, memobilisasi pemilih dari Desa lain, penggelembungan suara secara sengaja untuk pasangan nomor urut 2 ditingkat PPK Sitinjau Laut serta penghilangan sebagian surat suara pasangan nomor 3, Murasman-Zubir Dahlan ditingkat PPK Sitinjau Laut.

\"Terkait hal ini kita juga sudah melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Kerinci,\" ujarnya. 
Rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK Siulak Mukai pasangan Dasra-H Mardin memperoleh 21 suara, Adirozal-Zainal Abidin 1775 suara, Murasman-Zubir Dahlan 5703 suara, Sukman-Sartoni 12 suara, Mohd Rahman-Nopantri 7 suara dan Irmanto- H Idrus 11 suara.
Suara sah di Kecamatan Siulak Mukai 7529, suara tidak sah 117 dan suara sah dan tidak sah 7646. Sedangkan jumlah DPT 9532, warga yang menggunakan hak pilih 7133 dan tidak menggunakan hak pilih 513.
Sementara surat suara yang diterima dan cadangan 9.777, surat suara yang dipakai 7.646 dan surat suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru dicoblos 9, serta surat suara yang tidak terpakai 2122.

\"Jumlah TPS di Siulak Mukai 23,\" ujar Ketua PPK Siulak Mukai  Syafrinal.
Sedangkan rekapitulasi suara di PPK Sitinjau Laut, pasangan Dasra-H Mardin memperoleh 18 suara, Adirozal-Zainal Abidin 5.145 suara, Murasman-Zubir Dahlan 3176 suara, Sukman-Sartoni 6 suara, Mohd Rahman-Nopantri 34 suara dan Irmanto-H Idrus 13 suara.
Dimana, surat suara sah 8392, tidak sah 142 dan surat suara sah dan tidak sah 8534. Sementara jumlah DPT 12559, yang menggunakan hak pilih 8222 dan tidak menggunakan hak pilih 4337 dan menggunakan KTP/ KK 312.
Sementara surat suara yang diterima 12906, suara terpakai 8534 dan surat suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru dicoblos 5 dan surat suara tidak terpakai 4367. \"Jumlah TPS 32,\" ujar ketua PPK Sitinjau Laut, Jailani.
Ketua Panwaslu Kabupaten Livia Sikmon Putra membenarkan bahwa laporan pasangan nomor 3 baru diregister di Panwaslu Kerinci. \"Waktu pelaporan memang mepet, pas rapat pleno. Kita akan melakukan proses pengkajian, sekaran belum kami laksanakan. Memang ada indikasi kecurangan, tapi perlu proses pengkajian mendalam, apa buktinya cukup atau tidak,\" jelasnya.
Nuraida Fitri Habi, anggota KPU Provinsi Jambi mengatakan, terkait pemilih ganda, ranahnya adalah pidana. \"Mencoblos lebih dari 1 kali di TPS dipidana,\" ujarnya.
Terkait data ganda, eksodus pidana, tidak membatalkan rekapitulasi suara. Sedangkan terkait pengelembungan suara, secara kasat mata, apa yang disampaikan PPK jumlah suara sah dan tidak sah klop dengan surat suara yang dipakai.\"Jumlah suara sah dan tidak sah klop dengan suara yang dipakai,\" ujarnya.
Ketua PPK Sitinjau Laut Jailani menjelaskan, pihaknya tidak menemukan hal yang disampaikan saksi MZ. Menurutnya dalam berita acara KPPS dan PPS tidak ada keberatan dari saksi MZ.
Dikatakannya, saat proses penghitungan suara di PPK, sebelum disahkan suara calon, pihaknya selalu menanyakan tiap-tiap saksi. Jika ada perbedaan C1, PPK konfirmasi ke saksi, namun tidak ada bantahan tiap saksi.\"Setiap kita tanyakan saksi selalu pas. Kalau tidak klop dari tingkat KPPS, pasti tidak klop di PPK,\" katanya. 
Nuraida mempersilahkan saksi nomor urut 3 mengisi formulir keberatan untuk kemudian diteruskan MK. \"Dilaporkan ke MK tiga hari kerja dari tanggal 4 sampai 9 Desember,\" ujarnya.
Usai penetapan rekapitulasi suara, Muhardi saksi pasangan nomor urut 3 mengaku kandidatnya tetap menang, karena menang di putaran pertama dan pemungutan suara ulang. \"Didalam amar putusan MK tidak ada digabungkan suara 14 Kecamatan yang sebelumnya. Pemenang tetap kita,\" pungkasnya.

Sementara itu diluar Gedung Nasional ratusan massa pendukung pasangan calon Bupati Kerinci Murasman-Zubir Dahlan (MZ) melakukan unjuk rasa mendesak agar KPU Provinsi Jambi melakukan penghitungan suara ulang.
Masa yang terdiri dari para ibu-ibu ini berorasi dan membawa poster memprotes adanya kotak suara yang saat diserahkan tidak terkunci. Selain itu massa juga meminta agar KPU Provinsi Jambi membubuhkan tanda tangan pada format surat keberatan atas hasil PSU Kerinci.
Ketua pemenangan MZ, Husnul mengatakan yang terpenting dari tuntutan massa hari ini adalah agar KPU Provinsi turut membubuhkan tanda tangan pada format keberatan. 
\"Perjuangan kita hari ini hanya itu,\" kata Husnul. 
Husnul juga meminta agar ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan untuk menyampaikan langsung apakah format keberatan sudah ditandatangani atau belum. M Subhan menyatakan, format keberatan itu sudah ditandatanganinya. 
\"Itu sudah saya tandatangani,\" kata M Subhan. 
Adapun tuntutan dalam pernyataan keberatan itu antara lain, indikasi mobilisasi pemilih di bawah umur dan diizinkan oleh penyelenggara, pemilih ganda dan kemungkinan mencoblos lebih dari satu kali, pemilih yang menggunakan nama orang lain, mobilisasi pemilih dari desa lain, penggelembungan suara secara sengaja untuk pasangan calon tertentu di tingkat PPK Sitinjau laut, serta tuntutan soal adanya penghilangan sebagian suara pasangan no urut 3 ditingkat PPK Sitinjau Laut.  
Ketua Panwaslu Kerinci juga diminta tanggapannya oleh massa soal pelanggaran. Ketua Panwaslu Kerinci Livia mengatakan indikasi pelanggaran ada, namun hal itu perlu dikaji lagi apakah telah memenuhi unsur pelanggaran. 
\"Nanti kita kaji apakah memenuhi unsur atau tidak,\" kata Livia.
Massa juga meminta agar pihak kepolisian menjamin keamanan kotak suara. Terkait hal itu Kapolres Kerinci AKBP Abdul Mun”im mengaku siap mengamankan kotak suara sampai ke MK nantinya. 
\"Polri akan mengawal sampai ke MK. Akan di back up oleh Brimob,\" tegas Kapolres. 
Bahkan Kapolres meminta agar digembok dengan tiga gembok, yang masing-masing dipegang KPU,Panwaslu, dan Polisi.
Sementara itu, pengamanan Kepolisian pun sangat ketat saat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Kerinci Rabu (4/12) kemarin. Ratusan personil Kepolisian seperti brimob menjaga ketat Gedung Nasional. Malah wartawan pun sempat dilarang meliput pleno, namun akhirnya diperbolehkan, karena wartawan diundang pihak KPU.

(dik)

Tags :
Kategori :

Terkait